GERAKAN PEDULI KAMPUNG KELUARGA BERENCANA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2018/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Peduli Kampung Keluarga Berencana
ABSTRAK: |
- Kampung Keluarga Berencana berada pada daerah terpencil, kumuh, rendah kesertaan ber kbnya, derajat kesehatan rendah, kualitas pendidikannya rendah dan berbagai ketertinggalan lainnya, sehingga perlu di dorong untuk meningkatkan kualitas masyarakat di wilayah kampung KB; untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga di Kampung KB diperlukan dukungan dari para pihak atau stakeholders menjadi suatu gerakan bersama atau gerakan peduli Kampung KB; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati Bulukumba tentang Gerakan Peduli Kampung Keluarga Berencana dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah Kampung KB.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009.
- 1. Prasyarat wajib dalam pembentukan kampung KB;
2. Kriteria Pembentukan Kampung KB
3. Peran Pemerintah Kabupaten
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
- 19
|