PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANAPADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 146, BD.2017/No.146
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Kependudukan dan Keluarga Berencana Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka perlumembentuk Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Kependudukan dan Keluarga Berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
3. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga;
6. PeraturanPemerintahNomor18 Tahun2016 tentang Perangkat Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
8. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 163 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Provinsi, Kabupaten dan Kota;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14Tahun 2016Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
10. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 94 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bulukumba.
- 1. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
2. SUSUNAN ORGANISASI;
3. TUGASPOKOKDAN URAIAN TUGAS JABATAN;
4. JABATAN;
5. TATA KERJA;
6. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN;
7. PEMBIAYAAN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
- 9
|