Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 140 Tahun 2017

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Terminal dan Perparkiran Pada Dinas Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. PEMBENTUKAN,KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; 2. SUSUNAN ORGANISASI; 3. TUGAS, FUNGSI DANURAIAN TUGAS JABATAN; 4. JABATAN; 5. TATA KERJA; 6. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN; 7. PEMBIAYAAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Terminal dan Perparkiran Pada Dinas Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
140
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
22 November 2017
Tanggal Pengundangan
22 November 2017
Tanggal Berlaku
22 November 2017
Sumber
BD.2017/No.140
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 376 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan