Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2008

PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Meliputi Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah; Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretarian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Eselonnering Sekretarian Daerah dan Sekretarian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan Kepegawaian dan Keuangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
07 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2008
Tanggal Berlaku
07 Januari 2008
Sumber
LD.2008/NO.3
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 367 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan