Desa
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2015/NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 13 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PERATURAN DESA
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditindaklanjuti
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, ketentuan
teknis mengenai tata cara penyusunan peraturan di desa
diatur dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 13
Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2007
Nomor 7 Seri D) tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, untuk itu perlu dilakukan pencabutan;
c. bahwa untuk memenuhi maksud dalam huruf a dan huruf b
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor
13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Desa.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara
Tahun 2014 Nomor 2091);
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pembentukan Peraturan Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
- eraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pembentukan Peraturan Desa.
- 4 halaman
|