Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 05 Tahun 2012

RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2012 - 2032

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dengan peningkatan sektor unggulan Kabupaten pada aspek perikanan, pariwisata dan pertanian serta pertambangan sebagai wilayah kepulauan yang berbasis bahari dan maritim.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 05 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2012 - 2032
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
22 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2012
Tanggal Berlaku
22 Desember 2012
Sumber
LD.2012/NO.05
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1877 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan