Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen No. 4 Tahun 2015

Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kebumen pada Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kebumen pada Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2015 NOMOR 4
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 760 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Kebumen No. 28 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kebumen Pada Badan Usaha Milik Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan