PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-GUBERNUR-NOMOR-87-TAHUN-2016
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2017/NO.08
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Sehubungan telah diterimanya kurang salur Dana Bagi Hasil Pajak Tahun 2014 dan Tahun 2015 dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 383.813.030.921,00 yang belum dianggarkan sebelumnya pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2017, maka perlu diIakukan penyesuaian terhadap Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2017. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
- Dasar Hukum peraturan ini antara lain : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 109 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 5 Tahun 2010; Pergub No. 33 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Pergub No. 50 Tahun 2010; Pergub No. 87 Tahun 2016.
- Mengubah ketentuan Pasal 1 Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
- Mengubah Pergub No. 87 Tahun 2016.
- 6 hlm.
|