PEMBENTUKAN KELURAHAN BONTOLEBANG KECAMATAN GALESONG UTARA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2007/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN BONTOLEBANG KECAMATAN GALESONG UTARA
ABSTRAK: |
- a. Bahwa berdasarkan Bab IV Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan,
Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, maka Desa
Bontolebang Kecamatan Galesong Utara telah memenuhi syarat
untuk menjadi Kelurahan Bontolebang;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Kelurahan Bontolebang Kecamatan Galesong Utara;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan perundang-Undangan (Lembaran negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005
tentang Susunan Organisasi Departemen Dalam Negeri
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 27 Tahun 1999;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 12 Tahun 2003
tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan
Kelurahan.
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TERBENTUKNYA KELURAHAN BONTOLEBANG
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2007.
- NOMOR 04 TAHUN 2007
- 4 Halaman
|