Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2010

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. ketentuan umum;2. jenis pajak;3. wilayah pemungutan jenis pajak;4. masa pajak ;5. pemungutan pajak ;6. pengembalian kelebihan pembayaran;7.kadaluarsa penagihan ;8. pembukaan, penelitian dan pemeriksaan ;9. insentif pemungutan ;10. ketentuan khusus;11. penyidikan;12. ketentuan pidana;13. ketentuan peralihan;14.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/No.798
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2374 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Serang No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan