KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK DAN PENERAPAN PEMBERIAN SANKSI KEPADA PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2017/No.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Dalam Pemberian Pelayanan Publik dan Penerapan Pemberian Sanksi Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelesaian Negara
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendukung Pemerintah melalui
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang
bertujuan memberikan kepastian terhadap perlindungan
kesehatan bagi seluruh masyarakat dan perlindungan bagi
para tenaga kerja dalam wilayah Kabupaten Bulukumba;
b. bahwa pemberian jaminan sosial melalui Program BPJS
sangat bermanfaat bagi masyarakat dan bagi para tenaga
kerja dalam meringankan beban yang dialami berdasarkan
syarat dan ketentuan yang diberikan oleh BPJS;
c. bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor
86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara
Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja,
dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan
Jaminan Sosial, Pemerintah Daerah memberikan sanksi
administratif berupa tidak memberikan pelayanan publik
tertentu kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara
Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja,
dan Penerima Bantuan Iuran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kepesertaan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Dalam Pemberian
Pelayanan Publik Dan Penerapan Pemberian Sanksi
Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Indonesia
Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
2
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86
Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara
Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja
dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan
Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5481);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
BAB III
KEWAJIBAN KEPESERTAAN BPJS
BAB IV
PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK
BAB V
PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VI
MEKANISME PENGENAAN SANKSI
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
- NOMOR 70 TAHUN 2017
- 6
|