PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEMBAGIAN WILAYAH PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT KABUPATEN BULUKUMBA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2017/No.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pembagian Wilayah Pengawasan Pada Inspektorat Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi Perangkat Daerah, Inspektorat
Kabupaten Bulukumba dibantu oleh empat
Inspektur Pembantu Wilayah yang meliputi
Inspektur Pembantu Wilayah I, Inspektur Pembantu
Wilayah II, Inspektur Pembantu Wilayah III,
Inspektur Pembantu Wilayah IV, serta untuk
mengetahui pemetaan risiko maka perlu dilakukan
Pembagian Wilayah Pengawasan;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan
pengawasan sebagai Inspektur Pembantu Wilayah
sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu
merubah Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 4
Tahun 2017 tentang Pembagian Wilayah
Pengawasan Pada Inspektorat Kabupaten
Bulukumba;
c. bahwa untuk memenuhi dimaksud huruf a dan
huruf b, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan bebas dari
Korupsi, Koalisi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
pemeriksaan pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia No 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintaha Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14);
11. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 74 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten
Bulukumba (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba
Tahun 2016 Nomor 74);
- Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
- NOMOR 63 TAHUN 2017
- 9
|