PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TERMINAL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2017/No.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Terminal
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) Tahun
sekali dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian;
b. bahwa obyek retribusi yang diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal
tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan
perekonomian sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan huruf b
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Tarif Retribusi Terminal;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5679);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lermbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentag Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 15
Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2012 Nomor 15);
- Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
- NOMOR 9 TAHUN 2017
- 3
|