Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 14 Tahun 2019

PERUSAHAAN DAERAH PERDAGANGAN UMUM DAN JASA KONSTRUKSI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembentukan, Kedudukan, Tujuan Dan Fungsi, Rapat Umum Pemegang Saham, Organisasi Dan Manajemen, Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota DIreksi,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 14 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN DAERAH PERDAGANGAN UMUM DAN JASA KONSTRUKSI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
13 November 2003
Tanggal Pengundangan
13 November 2003
Tanggal Berlaku
13 November 2003
Sumber
LD.2003/NO.14
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 758 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan