RETRIBUSI IJIN GANGGUAN - PEMBATALAN/PENCABUTAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD. NO.2017/21, TLD. NO.04, LL KABUPATEN KEPULAUAN ARU : 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembatalan/Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 11 Tahun 2017 tentang Retribusi Ijin Gangguan.
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 11 Tahun 2017 tentang Retribusi Ijin Gangguan
merupakan salah satu faktor yang menghambat iklim Investasi di Daerah, perlu membatalkan/mencabut
Peraturan Daerah tersebut. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan lzin Gangguan di Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahlun 2009 tentang Pedoman Penetapan lzin Gangguan di
Daerah yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 188.32-61 Tahun 2017
tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tanggal 10 Agustus 2017, perlu
membatalkan/mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 11 Tahun 2017 tentang Retribusi
Ijin Gangguan. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 150 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka DPRD bersama dengan Bupati mencabut Peraturan
Daerah yang dibatalkan keseluruhan materi muatannya oleh Gubernur paling lama 7 (tujuh) hari
sejak diterimanya pembatalan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pembatalan/Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 11 Tahun 2017
tentang Retribusi Ijin Gangguan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 11 Tahun 2017.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembatalan/Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 11 Tahun 2017 tentang Retribusi Ijin Gangguan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Retribusi Ijin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2017 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Penjelasan 1 Hal
|