PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2017/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, yang
menyatakan bahwa ketentuan Pasal 33 huruf g dan
Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa perlu diubah dan ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
J
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 268,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 5
Tahun 2015 ten tang Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Pinrang Tahun 2015 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang
Nomor 407);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 418);
- BAB VI
PENG A WASAN PEMILIHAN KEPALA DESA
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
- NOMOR 5 TAHUN 2017
- 5
|