Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 14 Tahun 2014

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN TAKALAR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Takalar. 2. Pemerintah Daerah adalah bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Bupati adalah Bupati Takalar. 4. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat JDIH adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat. 5. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat PJDIH adalah Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Takalar cq. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Takalar. 6. Anggota jaringan adalah unit organisasi pada badan/dinas/kantor/bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar dan lembaga-lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Maksud dan tujuan dilaksanakannya JDIH daerah adalah: a. sebagai upaya untuk menunjang kegiatan program pemerintah daerah di bidang hukum khususnya dalam pembinaan dan pengembangan hukum nasional; b. memanfaatkan secara optimal semua dokumentasi hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada dan tersebar di semua instansi sehingga mampu menunjang kelancaran tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di segala bidang; BAB III SUSUNAN ORGANISASI DAN KEDUDUKAN Pasal 3 Susunan Organisasi JDIH daerah, terdiri atas: a. PJDIH; dan b. Anggota Jaringan. Pasal 4 (1) PJDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berkedudukan di Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah. (2) PJDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. (3) Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah secara fungsional berkedudukan sebagai Ketua PJDIH dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan JDIH. (4) Kepala Bagian Hukum dan HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Bupati. Pasal 5 (1) Anggota jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berkedudukan di : a. badan/dinas/kantor/bagian di lingkungan pemerintah daerah; b. instansi pemerintah di daerah; c. kecamatan di lingkungan pemerintah daerah; d. kantor kepala desa/kelurahan di lingkungan pemerintah daerah; (2) Dalam rangka pelaksanaan tugas JDIH, pada setiap anggota jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk petugas pengelola JDIH yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (3) Petugas pengelola JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada masing-masing pimpinan angggota jaringan. Pasal 6 Bagan susunan organisasi JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini. BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu PJDIH Pasal 7 PJDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyimpan hasil kegiatan pembangunan bidang hukum; b. melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyebarluasan bahan hukum; c. menyiapkan bahan hukum untuk mengambil keputusan; d. menyediakan fasilitas untuk mendalami dan memanfaatkan pengetahuan hukum melalui perpustakaan hukum; e. menyiapkan bahan dalam perencanaan hukum dan perancangan peraturan perundang-undangan, penelitian hukum, profesi hukum dan penyuluhan hukum; f. memberikan fasilitas teknis dalam rangka penyelenggaraan dokumentasi dan informasi hukum pada anggota jaringan; g. menyelenggarakan dan membina komunikasi dengan anggota jaringan; dan h. melayani masyarakat dalam memperoleh informasi hukum secara mudah, cepat, tepat dan akurat. Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PJDIH menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. pusat informasi hukum; b. pusat pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, penyebarluasan dan pengelolaan dokumentasi hukum secara manual dan digital; c. pembinaan dan pendidikan pengelola JDIH; dan d. koordinasi dan konsultasi anggota jaringan. Pasal 9 PJDIH mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. mengelola sistem penemuan kembali peraturan perundang-undangan; b. mengelola sistem penyebarluasan informasi hukum; c. membina komunikasi dan koordinasi anggota jaringan; d. menjalin kerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selaku Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (PJDIH) Nasional dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan selaku Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi (PJDIH) Provinsi; e. menjalin kerjasama dalam tukar-menukar informasi hukum dengan anggota JDIH Provinsi Sulawesi Selatan; f. menerbitkan lembaran daerah. Bagian Kedua Anggota Jaringan Pasal 10 Anggota Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mempunyai tugas sebagai berikut: a. mengatur dan menyelenggarakan dokumentasi dan informasi hukum pada instansi masing-masing sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan; b. memberikan informasi, menyebarluaskan bahan dokumentasi hukum/peraturan perundang-undangan kepada PJDIH dan/atau antar anggota jaringan; c. memberikan laporan perkembangan pelaksanaan JDIH kepada PJDIH. Pasal 11 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, anggota jaringan mempunyai fungsi sebagai unit jaringan penunjang dalam : a. pelayanan informasi hukum baik secara manual maupun digital; dan b. pengelolaan dan penyimpanan dokumentasi hukum. BAB V PEMBINAAN Pasal 12 (1) Pembinaan terhadap pelaksanaan JDIH dilakukan oleh Bupati. (2) Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk tim yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (3) Dalam rangka menunjang pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing pimpinan anggota jaringan bertanggung jawab memberikan pembinaan terhadap pelaksanaan JDIH pada unit kerjanya. BAB VI PEMBIAYAAN Pasal 13 Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Takalar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 14 Tahun 2014 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
17 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2014
Tanggal Berlaku
17 Februari 2014
Sumber
BD.2014/NO.14
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 502 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan