Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 19 Tahun 2012

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN DESA BALANGDATU KECAMATAN MAPPAKASUNGGU, DESA BALANGTANAYA, DESA KALE KO'MARA KECAfVlATAN POLONGBANGKENG UTARA DAN DESA KALUKUBODO KECAMATAN GALESONG SELATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TAKALAR TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN DESA BALANGDATU KECAMATAN MAPPAKASUNGGU, DESA BALANGTANAYA, DESA KALE KO'MARA KECAMATAN POLONGBANGKENG U7ARA DAN DESA l<:ALUKUBODO KECAM ATAN GALESONG SELATAN BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Takalar; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkal Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah; 3. Bupati adalah Bupati Takalar; 4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mengatur dan mengurus kepentingan rnasyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam slstern Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten. 5 Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penye!enggara pemerintahan desa; 6. Sadan Permusyawaratan Desa ( BPO ) adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa; 7. Desa Balangdatu adalah desa hasil pemekaran dari Desa Macccini Baji Kecarnatan lvlappakasunggu; 8. Oesa Balangtanaya adalah desa hasil pemekaran dari Desa Massamaturu Kecamatan Polongbangkeng Utara; 9. Desa Kale Ko'mara adalah desa hasil pemekaran dari Oesa Ko'mara Kecamatan Polongbangkeng Utara; 10. Desa Kalukubodo adalah desa hasil pemekaran dari Desa Bontomarannu Kecamalan Galesong Selatan. BAB II LETAK GEOGRAFIS DAN JUMLAH PENDUDUK Pasal 2 (1) Luas Wilayah Desa Balangdatu Kecamatan Mappakasunggu adalah 3.11 Kilo Meter Bujur Sangkar ( KM2 ); (2) Desa Balangdatu berbatasan dengan : - Sebelah Utara : Desa Rewataya - Sebefah Timur - Sebelah Selatan : Desa Maccini Baji : Selat Makassar - Sebelah Barat : Selat Makassar (3) Desa Balangdatu mempunyai 6 Dusun dan 12 RW; (4) Jurnlaf Penduduk Desa Bafangdatu sebanyak 1.716 Jiwa terdiri dari Laki - laki 752 Jiwa dan Perempuan 964 Jiwa atau 388 Kepala Keluarga. Pasal 3 .,,- (1) Luas Wilayah Desa Balangtanaya Kecamatan Polongbangkeng Utara adalah 7.35 Kilo Meter Bujur Sangkar ( KM2 ) (2) Desa Balangtanaya berbatasan dengan : - Sebelah Utara - Sebelah Timur - Sebe/ah Se/atan - Sebelah Baral : Oesa Massamaturu : Desa Timbuseng dan Oesa Lantang : Oesa Moncongkomba : Kelurahan Panrannuangku (3) Desa Balangtanaya mempunyai 3 Dusun dan 6 RW; (4) Jum!ah Penduduk Desa Balangtanaya sebanyak 1.923 Jiwa terdiri dari Laki - !aki Jiwa dan Perempuan 1002 Jiwa atau 537 Kepala Keluarqa. 921 Pasal 4 / (1) Luas Wilayah Desa Kale Ko'mara Kecamatan Polongbangkeng Utara adalah 2.09 Kilo Meter Bujur Sangkar ( KM2 ); (2) Oesa Kale Komara berbatasan dengan : - Sebelah Utara : Kabupaten Gowa - Sebelah Timur - Sebelah Selatan - Sebelah Bara! : Kabupaten Gowa : Kabupaten Jeneponto : Oesa Komara (3) Oesa Kale Ko'mara mempunyai 4 Dusun dan 8 RW; (4) Jurnlah Penduduk Desa Kale Ko'mara sebanyak 1.844 Jiwa terdiri dari Laki - laki Jiwa dan Perernpuan 1023 Jiwa a tau 466 Kepala keluarga. 821 Pasa(S (1) Luas Wilayah Desa Kalukubodo Kecamatan Ga!esong Selatan adalah 8.35 Kilo Meter Bujur Sangkar (KM2 ; (2) Desa Kalukubodo berbatasan dengan : - Sebelah Utara : Oesa Bontomarannu - Sebelah Timur : Desa Mangindara - Sebe!ah Selatan : Desa Mangindara - Sebelah Barat : Selat Makassar (3) Desa Kalukubodo mempunyai 3 Dusun dan 6 RW; (4) Jumlah Penduduk Desa Kalukubodo sebanyak 1.398 Jiwa terdiri dari Laki-laki 645 Jiwa dan Perempuan 753 Jiwa atau 375 Kepala Keluarga. BAB Ill KEKAYAAN DAN SUMBER -SUMBER'PEN DAPATAN Pasal 6 Seluruh kekayaan dan sumber - surnber pendapatan desa yang ada pada desa baru rnenjadi kekayaan dan sumber - sumber pendapatan desanya yang wajib dipelihara dan dimanfaatkan. BABIV KETENTUAN UMUM Pasal7 Peraturan Bupati ini dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan. agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Serita Oaerah Kabupaten Takalar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 19 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN DESA BALANGDATU KECAMATAN MAPPAKASUNGGU, DESA BALANGTANAYA, DESA KALE KO'MARA KECAfVlATAN POLONGBANGKENG UTARA DAN DESA KALUKUBODO KECAMATAN GALESONG SELATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2012
Sumber
BD.2012/NO.19
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 398 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan