PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 55 TAHUN 2013 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2014/NO.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 55 TAHUN 2013 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK: |
- a. bahwa menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi
Selatan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 60 Tahun
2013 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun Anggaran 2014, maka perlu merubah
Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 55 tahun 2013 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten Bulukumba Tahun
Anggaran 2014.
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, perlu ditetapkan
dengan peraturan Bupati.
- 1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah
diubah Beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor. 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor.4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4079);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 209/PMK.02/2013
tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggung
Jawaban Dana Subsidi Pupuk (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1613);
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
103/Permentan/SR.130/8/2014 tentang PerubahanAtas
Peraturan Menteri Pertanian Nomor
122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan
harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
10.Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
669/Kpts/OT.160/2/2012, tentang Pembentukan
Kelompok Keja Perumusan Kebijakan Pupuk;
11.Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 60 Tahun
2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2014(Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 60)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan gubernur
Nomor 48 tahun 2014;
- Pasal 1
Pasal 4
Pasal II
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2014.
- NOMOR : 64 TAHUN 2014
- 3
|