MEKANISME PENDIRIAN, PENGURUSAN, DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2016/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENDIRIAN, PENGURUSAN, DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015
tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme
Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan Badan Usaha Milik
Desa;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian,
Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha
Milik Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun
2014 tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan
Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2014
Nomor 10).
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MEKANISME PENDIRIAN BUM DESA
BAB III
PENDIRIAN BUM DESA BERSAMA
BAB IV
PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUM DESA
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2016.
- NOMOR 31 TAHUN 2016
- 11
|