Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 06 Tahun 2018

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp1.513.537.181.433,00 (Satu Triliun Lima Ratus Tiga Belas Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah) berkurang sejumlah Rp35.083.452.674,79 (Tiga Puluh Lima Milyar Delapan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah Koma Tujuh Puluh Sembilan Sen) sehingga Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 menjadi Rp1.478.453.728.758,21 (Satu Triliun Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Milyar Empat Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah Koma Dua Puluh Satu Sen).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 06 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2018
Sumber
LD.2018/NO.06
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 499 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan