pajak dan retribusi daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2018/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 188.34-8765 Tahun 2016 tentang
Pembatalan beberapa ketentuan Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2012
tentang Pajak Hiburan, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2012 perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan;
- 1.
2.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 26 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Daerah Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686) sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Daerah Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3988);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
7. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkup
Pemerintahan Daerah Kabupaten Bulukumba
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2005 Nomor 4 Seri D);
- Mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
- Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan.
- 6 halaman
|