Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 03 Tahun 2018

PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. tertib jalan, trotoar, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya; b. tertib angkutan dan perparkiran; c. tertib lingkungan; d. tertib kebersihan; e. tertib sungai, danau, lepas pantai, saluran air, dan sumber air; f. tertib usaha; g. tertib usaha makanan dan minuman di bulan Ramadhan; h. tertib tuna sosial; i. tertib bangunan dan penghuni bangunan; j. tertib tempat hiburan, café, dan keramaian; k. tertib kependudukan; l. tertib pemondokan, kost, dan penginapan/hotel; dan m. tertib peran serta masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 03 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2018
Tanggal Berlaku
08 Februari 2018
Sumber
LD.2018/NO.03
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 1142 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan