Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 8 Tahun 2019

Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kriteria Tunjangan Perbaikan Penghasilan; Pemberian TPP; Perhitungan TPP; Komponen dan Perhitungan Komponen Tambahan Penghasilan; Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran; Perekaman dan Pengelola Data; Tim Monitoring dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Teluk Wondama
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rasieye
Tanggal Penetapan
11 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2019
Tanggal Berlaku
11 Februari 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2019 NOMOR 8
Subjek
APBD - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Bidang
Halaman ini telah diakses 1259 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan