Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2016

PENAMBAHAN MODAL DISETOR BERUPA TANAH DAN BANGUNAN PADA PD BPR BANK PASAR KOTA BANDAR LAMPUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Baik Perusahaan Negara, Daerah atau Swasta harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah, juga dalam memperoleh manfaat sosial dan atau manfaat lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENAMBAHAN MODAL DISETOR BERUPA TANAH DAN BANGUNAN PADA PD BPR BANK PASAR KOTA BANDAR LAMPUNG
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandar Lampung
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2016
Sumber
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandar Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 493 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan