Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2016

PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR TAPIS BERSERI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penetapan UU, Perusahaan Daerah, Penyelenggaraan, Keuangan Negara, Ketenagakerjaan, Pembentukan Peraturan UU, PERDA, Pengelolaan Keuangan, Disiplin Pegawai, Penataan, Tata Cara Pembinaan, Penggelolaan Barang, Tata Kerjasama, Badan Hukum, Pedoman Pengelolaan Keuangan, Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pedoman Kerjasama, Pengelolaan Barang, Pengelolaan Investasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR TAPIS BERSERI
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandar Lampung
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2016
Sumber
LD.2015/No.06
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandar Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1136 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan