Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2016

PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penetapan UU, Kesejahteraan Anak, Pengesahan ILO Convesion NO 105, NO 138, HAM, Pengesahan II Convetion NO 182, Ketenagakerjaan, Pendidikan Nasional, Pendidikan Nasional, Pengapusan Kekerasan, Pemberantasan Tindak Pidana, Kesejahteraan Sosial, Pembentukan Peraturan UU, SPPA, PERDA, Perlindungan Anak, Perubahan Batas Wilayah & nama, Pembagian Urusan, Tata Cara dan Mekanisme, Hak-hak Anak, Rencana aksi, Rencana aksi Nasional, Gugus Tugas, TPPO, Urusan PERDA, Pembinaan Anak Jalanan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandar Lampung
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
20 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
20 Mei 2016
Sumber
LD.2016/No.23
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandar Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1726 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan