Dalam Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Bagi Pendidikan Dasar dan Belanja Sekolah Bagi Pendidikan Yang Terjangkau dan Bermutu/Gratis yaitu tentang BOSDA, Struktur APBS, Penyusunan RKAS, Pengelolaan BOSDA, Penyimpanan dana BOS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat