Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 86 Tahun 2018

Pengaturan Pengelolaan dan Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Puskesmas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini berisi tentang ketentuan umum, pengelolaan dan pemanfaatan hasil penerimaan retribusi pelayanan kesehatan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pengaturan Pengelolaan dan Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Puskesmas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
86
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
29 Oktober 2018
Sumber
BD No 86/2018
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 578 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan