Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2019

TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEJABAT NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN WAY KANAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan umum; Pemberian tunjangan hari raya; Pembayaran tunjangan hari raya; Pengendalian internal; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2019 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEJABAT NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN WAY KANAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Way Kanan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Blambangan Umpu
Tanggal Penetapan
22 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2019
Tanggal Berlaku
22 Mei 2019
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Way Kanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 396 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan