Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEJABAT NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN WAY KANAN
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) PP No. 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS dan Pejabat Negara Kab. Way Kanan
- UU No. 12 tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018
- Ketentuan umum; Pemberian tunjangan hari raya; Pembayaran tunjangan hari raya; Pengendalian internal; Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
- 10 halaman
|