Desa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN WAY KANAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) PREMENKEU No. 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kab. Way Kanan TA 2019
- UU No. 12 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 tahun 2016; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; PERMENDES PDTT No. 2 tahun 2016; PERMENDAGRI No. 44 Tahun 2016; PERMENKEU No. 50 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKEU No. 225 Tahun 2017; PERMENKEU No. 226 tahun 2017; PERMENKEU No. 1193/PMK.0.7/2018; PERMENDES PDTT No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; Perda Kab. Way Kanan No. 4 Tahun 2016; Perda Kab. Way Kanan No. 17 Tahun 2018
- Ketentuan umum; Pembagian dana kampung; Prioritas penggunaan dana kampung; Pelaporan dana desa; Pemantauan dan evaluasi; Sanksi; Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
- 42 halaman
|