PENETAPAN - RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN - TA 2012
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2011/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK: |
- Untuk mewujudkan program dalam Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten sarolangun Tahun 2006-2011 yang dijabarkan menjadi kegiatan, maka perru disusun dan menetapkan Rencana Kerja pemerintah daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2012;
Untuk melaksanakan Pasal 26 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Sarorangun harus menyusun Rencana Kerja Pemerintah daerah (RKPD) sebagai satu kesatuan yang utuh dalam sistem perencanaan pembangunan nasional;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup Sarolangun tentang RKPD Kabupaten Sarolangun Tahun 2012.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PERDA No. 8 Tahun 2006; PERDA No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 7 Tahun 2009
- PERBUP ini mengatur mengenai Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sarolangun TA 2012
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2011.
- 5 hlmn
|