Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 09 Tahun 2008

Retribusi Izin Usaha di Bidang Perindustrian dan Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA DI BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 4 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Selayar. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Selayar. 4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani urusan Perindustrian dan Perdagangan. 5. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala SKPD adalah Kepala SKPD yang menangani urusan Perindustrian dan Perdagangan. 6. Badan adalah sekelompok orang dan / atau yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha atau tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun. 7. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. 8. Perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang dan jasa seperti jual beli, sewa beli, sewa menyewa, yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan jasa dengan disertai imbalan atau konvensasi. 9. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. 10. Perubahan Perusahaan adalah perubahan data yang meliputi perubahan nama perusahaan, bentuk perusahaan, alamat kantor perusahaan, nama pemilik / penanggung jawab, alamat pemilik / penanggung jawab, NPWP, modal kekayaan bersih (netto), kelembagaan, bidang usaha, jenis barang / jasa. 11. Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. 12. Surat Izin Perindustrian yang selanjutnya disebut Tanda Daftar Industri (TDI) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perindustrian. 13. Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut TDP adalah surat tanda pengesahan kepada perusahaan yang melakukan pendaftaran perusahaan. 14. Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disebut TDG adalah surat tanda pengesahan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran gudangnya. 5 15. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data Objek dan Subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. 16. Retribusi Perizinan Tertentu adalah Retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksud untuk pembinaan pengaturan pengendalian dan pengawasan atas penggunaan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian. 17. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. 18. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan Tanda Daftar Indusri, Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang. 19. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang. 20. Surat Tagihan Retribusi Daerah adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan sanksi administrasi berupa bunga atau denda. 21. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 22. Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya. BAB II LEMBAGA PELAKSANA Pasal 2 (1) Lembaga yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengelolaan Izin Usaha Perindustrian dan Perdagangan adalah SKPD yang menangani Urusan Perindustrian dan Perdagangan. (2) Tugas dan Kewenangan Lembaga Pelaksana sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) adalah: a. melaksanakan pembinaan umum dan teknis operasional pelayanan pemberian izin usaha perindustrian dan perdagangan; b. memberikan bimbingan terhadap petugas lapangan dalam rangka pelayanan pemberian izin usaha perindustrian dan perdagangan yang prima; c. melakukan koordinasi pengawasan terhadap penegakan Peraturan Daerah ini. 6 BAB III NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI Pasal 3 Dengan nama Retribusi Izin Usaha Perindustrian dan Perdagangan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha industri dan perdagangan. Pasal 4 Obyek Retribusi adalah setiap pelayanan pemberian izin. Pasal 5 Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pemberian izin. BAB IV GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 6 Retribusi Izin Usaha di Bidang Perindustrian dan Perdagangan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. BAB V CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 7 (1) Pemungutan retribusi ditetapkan berdasarkan klasifikasi golongan usaha, dan perolehan surat izin usaha. (2) Klasifikasi / golongan usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar. BAB VI PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Bagian Kesatu Pasal 8 Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Izin Usaha di Bidang Perindustrian dan Perdagangan didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. Bagian Kedua Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 9 (1) Besarnya tarif Retribusi Izin Usaha Perindustrian dan Perdagangan adalah sebagai berikut : a. Tanda Daftar Industri Dengan investasi : 7 a. 5 sampai dengan 50 juta Rp. 150.000,- b. di atas 50 juta sampai dengan 100 juta Rp. 300.000,- c. di atas 100 juta sampai dengan 200 juta Rp. 500.000,- d. di atas 200 juta sampai dengan 300 juta Rp. 750.000,- e. di atas 300 sampai dengan 400 juta Rp. 1.000.000,- f. di atas 400 juta sampai dengan 500 juta Rp. 1.250.000,- g. di atas 500 jutas Rp. 2.500.000,- b. Usaha Perdagangan 1. Untuk SIUP Kecil dengan modal kurang dari 200 juta : a. Perorangan Rp. 100.000,- b. Koperasi Rp. 50.000,- c. BUMN/BUMD Rp. 200.000,- d. CV, Fa Rp. 200.000,- e. PT Rp. 250.000,- 2. Untuk SIUP Menengah dengan modal di atas 200 juta sampai dengan 500 juta : a. Perorangan Rp. 125.000,- b. Koperasi Rp. 75.000,- c. BUMN/BUMD Rp. 225.000,- d. CV, Fa Rp. 225.000,- e. PT Rp. 275.000.- 3. Untuk SIUP Besar dengan modal di atas 500 juta : a. Perorangan Rp. 150.000,- b.Koperasi Rp. 100.000,- c. BUMN / BUMD Rp. 250.000,- d. CV, Fa Rp. 250.000,- e. PT Rp. 300.000,- 4. Setiap tahun harus dilakukan pendaftaran ulang dan dikenakan biaya administrasi sebesar 25% dari SIUP yang berlaku. 5. Setiap perusahaan yang akan membuka cabang, perwakilan, agen, distributor dan sub distributor dikenakan biaya administrasi : a. Cabang Rp. 300.000,- b. Perwakilan Rp. 150.000,- c. Distibutor Rp. 250.000,- d. Sub Distributor Rp. 200.000,- e. Agen Rp. 100.000,- f. Usaha lain yang sesuai Rp. 250.000,- (2) Besarnya tarif retribusi setiap perusahaan yang didaftarkan dalam daftar perusahaan adalah sebagai berikut : a. Perseroan Terbatas (PT) Rp. 300.000,- b. Koperasi (KOP) Rp. 100.000,- c. Persekutuan Komanditer (CV) Rp. 200.000,- d. Persekutuan Firma (Fa) Rp. 200.000,- e. Perusahaan Perorangan (PO) Rp. 100.000,- f. Bentuk Perusahaan Lain (BUL) Rp. 250.000,- 8 (3) Setiap perusahaan asing yang mendirikan cabang, kantor perusahaan, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 500.000,- (4) TDP wajib dilakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun dan dikenakan biaya administrasi sebesar biaya yang ditetapkan pada ayat (2) tersebut di atas; (5) TDG berlaku selama 5 (lima) tahun dan dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp. 300.000,-; (6) TDG setiap tahunnya dilakukan pendaftaraan ulang dan dikenakan biaya administrasi sebesar 25 % dari biaya yang ditetapkan pada ayat (5) tersebut di atas. BAB VII PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI Pasal 10 (1) Apabila terjadi perubahan perusahaan khususnya perubahan modal dan kekayaan bersih (netto) yang berakibat perubahan klasifikasi Surat Izin Usaha Perindustrian dan Perdagangan atau Golongan Usaha, maka akan diadakan penyesuaian tarif retribusi. (2) Besarnya penyesuaian tarif retribusi yang dibayarkan adalah selisih perbedaan tarif retribusi Surat Izin Usaha Perindustrian dan Perdagangan awal dengan Surat Izin Perindustrian dan Perdagangan yang akan diterbitkan. (3) Penyesuaian Tarif tidak berlaku bagi perusahaan yang memperkecil (penurunan) klasifikasi Surat Izin Usaha Perindustrian dan Perdagangan / Golongan Usaha sebagai akibat adanya perubahan modal dan kekayaan bersih (netto) namun dibebaskan dari kewajiban pembayaran atas SIUP yang akan diterbitkan. BAB VIII SAAT RETRIBUSI TERUTANG Pasal 11 Saat Retribusi Terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan. BAB IX WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA RETRIBUSI Pasal 12 (1) Retribusi yang terutang dipungut di wilayah tempat tersedianya pelayanan pemberian izin usaha. (2) Masa Retribusi untuk Izin Usaha Perindustrian dan Perdagangan : a. penerbitan TDI dan SIUP adalah sekali selama perusahaan yang bersangkutan menjalankan kegiatan usahanya; b. penerbitan TDP dan TDG adalah sekali selama 5 (lima) tahun; c. pendaftaran ulang TDP adalah sekali dalam 5 (lima) tahun; d. Pendaftaran ulang TDG adalah sekali dalam satu tahun. 9 BAB X TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN Pasal 13 (1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. (2) Retribusi dipungut oleh SKPD dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pasal 14 (1) Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus. (2) Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan menggunakan STRD. (3) Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pasal 15 (1) Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo. (2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah diterimanya surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang. (3) Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk. BAB XI PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 16 (1) Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi. (2) Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. (3) Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. BAB XII KADALUARSA PENAGIHAN Pasal 17 (1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. 10 (2) Kadaluarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh apabila : a. diterbitkan surat teguran atau; b. ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung. BAB XIII SANKSI ADMINISTRASI Pasal 18 (1) Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. (2) Dalam hal Aparat Lembaga Pelaksana yang diserahi tugas untuk melakukan pemungutan dan penyetoran retribusi tidak menyetor atau kurang menyetor, dikenakan sanksi administrasi berupa hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Perundangundangan lainnya. BAB XIV PENYELESAIAN SENGKETA DAN PENYIDIKAN Bagian Kesatu Penyelesaian sengketa Pasal 19 (1) Penyelesaian sengketa dapat melalui SKPD yang menangani urusan Perindustrian dan Perdagangan dengan koordinasi instansi-instansi terkait (2) Penyelesaian sengketa dapat pula melalui Pengadilan Negeri. Bagian Kedua Penyidikan Pasal 20 (1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah, agar keterangan atau laporan tersebut lebih lengkap dan jelas; b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan, mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah tersebut; 11 c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah; d. Memeriksa buku-buku, catatan dan dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah; e. Melakukan penggeledahan untuk mendapat bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah; g. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e; h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah; i. Memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. Menghentikan Penyidikan; k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. BAB XV KETENTUAN PIDANA Pasal 21 (1) Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah). (2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. BAB XVI PEMBIAYAAN Pasal 22 Segala biaya yang berkaitan dengan penegakan Peraturan Daerah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Selayar. 12 BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal 24 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Selayar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha di Bidang Perindustrian dan Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
23 Juni 2008
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2008
Tanggal Berlaku
01 Juli 2008
Sumber
LD.2008/No.09
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 458 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan