Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 08 Tahun 2007

Pengendalian Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) Yang Digunakan Untuk Transaksi Barang di Kabupaten Selayar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II LEMBAGA, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BAB III JENIS ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA BAB IV PENGGUNAAN ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA BAB V PENGENDALIAN ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA BAB VI LARANGAN BAB VII SANKSI ADMINISTRASI BAB VIII KETENTUAN PENYIDIKAN BAB IX KETENTUAN PIDANA BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pengendalian Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) Yang Digunakan Untuk Transaksi Barang di Kabupaten Selayar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2007
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 373 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan