Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. Unit Pelaksana Pengelolaan RPH; b. penyelenggaraan pemotongan hewan ternak; c. pengendalian pemotongan hewan ternak betina produktif; d. pemasukan dan pengeluaran ternak atau daging; e. peredaran karkas, daging dan jeroan; f. larangan; dan g. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat