(1) Setiap penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan untuk mendapatkan kehidupan yang layak. (2) Hak dan kesempatan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh penyandang disabilitas dengan pelayanan khusus sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat