Desa
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2018/No.76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 mengenai
Pembatalan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 Ayat (1)
huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa dan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa, maka ketentuan dalam Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemerintahan
Desa, perlu diubah dan ditinjau kembali.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 28, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi
Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4889).
- Mengatur beberapa perubahan pada Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa.
- 7 halaman
|