jalan umum, angkutan, lalu lintas
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGATURAN PENGGUNAAN JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS UNTUK ANGKUTAN HASIL TAMBANG DAN HASIL PERUSAHAAN PERKEBUNAN
ABSTRAK: |
- a. jaringan jalan mempunyai peranan yang sangat penting dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, maka potensi dan peranannya perlu diimbangi dengan upaya pembinaan dan pemeliharaan jalan secara optimal dengan melibatkan peran aktif pemangku kepentingan (stakeholders);
b. melakukan pengaturan mengenai penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perusahaan perkebunan;
c. perlu dilakukan langkah-langkah antisipatif untuk memberikan perlindungan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat pengguna jalan dan masyarakat sekitar ruas jalan umum, melalui pengendalian lalu lintas angkutan yang melewati jalan umum;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. huruf b dan huruf c. perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum Dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang Dan Hasil Perusahaan Perkebunan;
- I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Ncgara RepubJik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
8. Undang-Undang Nomor 4 'Tahun 2009;
9. Undang-Undang Nomor 22 Tabun 2009;
10. Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2009;
11. Undang-Undang Nomor 12 Tabun 2011;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
14. Pcraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
15. Pcraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
16. Pcraruran Pemerintah Nomor 8 Tabun 2011;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I1/PRT/M/2010;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I1/PRT/M/2011;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
21. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007;
22. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
23. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009;
24. Peraturan Daerah Provinsi Larnpung Nomor 1 Tahun 2010;
25. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2011;
26. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2011;
27. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014;
- Pengatur Penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan perkebunan dimaksudkan dalam rangka menjamin pemeliharaan penggunaan jalan umum dan jalan khusus yang digunakan untuk kelancaran distribusi pengangkutan hasil tambang dan perkebunan di Provinsi Larnpung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
- 10 Halaman, dan 2 Halaman Penjelasan
|