Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2014

PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan dengan maksud meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak, meningkatkan hubungan batiniah dan kasih sayang ibu dan anak, terpenuhinya kebutuhan dasar anak mendapatkan gizi; dan pertumbuhan dan perkembangan bayi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
12 September 2014
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
12 September 2014
Sumber
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 753 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan