air susu, ibu, eksklusif, anak, bayi, kesehatan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
ABSTRAK: |
- a. Air Susu Ibu Eksklusif yang merupakan makanan terbaik dan sempurna karena mengandung zat gizi paling sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi;
b. pemberian Air Susu Ibu Eksklusif di Provinsi Lampung masih mengalami berbagai kendala yang disebabkan ibu tidak percaya dir'i bahwa dirinya mampu menyusui dengan baik sehingga mencukupi seluruh kebutuhan gizi bayi;
c. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air susu Ibu Ekslusif, maka perlu diatur tentang Pemberian Air Susu Eksklusif;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Ncgara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
11. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
13. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999;
16.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004;
17.Peraturan Pemerintah Nornor 79 Tahun 2005;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 329jMenkesjPerjXllj 1976;
23. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 382jMenkesjPerjXllj 1989;
24. Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 48jMen.PPjXllj2008; Nomor PER.27jMENjXllj2008; dan Nomor 1177jMenkesjPBjXllj2008;
25. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013;
26. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2013;
27. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23/Menkes/SK/l/1978;
28. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 237jMenkesjSK.IVj1997;
29. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 450/Menkes/SK.IV/2004;
30. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tabun 2009;
31. Peraturan Daerah Provinsi Larnpung Nomor 13 'Tahun 2009;
32. Peraturan Daerah Provinsi Larnpung Nomor 6 Tahun 2014;
- Setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan dengan maksud meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak, meningkatkan hubungan batiniah dan kasih sayang ibu dan anak, terpenuhinya kebutuhan dasar anak mendapatkan gizi; dan pertumbuhan dan perkembangan bayi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
- 12 Halaman, dan 4 Halaman Penjelasan
|