Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2014

PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA PROVINSI LAMPUNG KE LUAR NEGERI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perlindungan TKl adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja. Untuk memberikan dasar hukum dalam penempatan dan perlindungan calon TKI/TKI Provinsi Lampung dan sekaligus sebagai dasar dalam mengambil tindakan penyelesaian permasalahan calon TKI/TKI.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2014 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA PROVINSI LAMPUNG KE LUAR NEGERI
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
12 September 2014
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
12 September 2014
Sumber
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 973 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan