Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 15 Tahun 2011

IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA DAN PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DIKABUPATEN SAROLANGUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini Mengatur Mengenai lzin Penyimpanan sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Sarolangun; Mleiputi Ruang Lingkup; Tujuan dan Sasaran; Perizinan; Tata Cara Memperoleh Izin; Masa Berlaku Izin; Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 15 Tahun 2011 tentang IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA DAN PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DIKABUPATEN SAROLANGUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarolangun
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sarolangun
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2011
Sumber
BD.2011/NO.15
Subjek
PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Bidang
Halaman ini telah diakses 573 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan