laut, ikan, kekayaan, sumberdaya, makhluk hidup
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12,
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG OPTIMALISASI PEMANFAATAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
ABSTRAK: |
- a. umberdeya kclautan dan perikanan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa yang mempunyai fungsi dan peranan penting bagi kehidupan manusia dan pembangunan daerah;
b. pemanfaatan secara bijaksana, bertanggungjawab, adil, partisipatif dan berkelanjutan sumberdaya kelautan dan perikanan dapat digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang sebesar-besarnya, percepatan pembangunan daerah, dan kelangsungan hidup makhluk hidup lainnya;
c. sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka rnemberikan kepastian hukum dan menyelaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan, maka perlu membentuk Pcraturan Daerah tentang Optirnalisasi Pemanfaatan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan;
- 1. Pasa1 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996;
5. Undang-Uridang Nornor 31 Tabun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007;
8. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008;
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2000;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tabun 2012;
17. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2002;
18. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor Per.27/Men/2002;
19. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.16/Men/2010;
20. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Kep.33/Men/2002;
21. Keputusan Menteri Ke1autan dan Perikanan Nomor Kep 36/Men/2004;
22. Keputusan Menteri Ke1autan dan Perikanan Nomor 7/KepmanKP/2013;
23. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007;
24. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
25. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009;
26. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2011;
27. Peraturan Daerah Provinai Lampung Nomor 6 Tahun 2014;
- Semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konaultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
- 16 Halaman, dan 4 Halaman Penjelasan
|