Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2012

RETRIBUSI JASA UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Takalar. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Bupati adalah Bupati Takalar. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 5. Instansi adalah perangkat pemerintah daerah yang bertanggungjawab dalam bidang Jasa Umum. 6. Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha, dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. 7. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. 8. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. 9. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya. 10. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah. 11. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. 12. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. 13. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 14. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda 15. Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. 16. Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat PUSKESMAS adalah instansi kesehatan Daerah yang mempunyai kunjungan rawat jalan dan/atau rawat inap. 17. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili di Kabupaten Takalar; 18. Penduduk Kabupaten adalah penduduk yang bedomisili tetap dalam Kabupaten Takalar dan memiliki indentitas kependudukan; 19. Kartu Tanda Penduduk, yang selanjutrya disingkat KTP, adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Perangkat daerah yang bertugas di bidang kependudukan yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik indonesia. 20. Akta Catatan Sipil adalah akta autentik yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang mengenai peristiwa kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan dan peristiwa penting lainnya; 21. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel. 22. Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis laik jalan. 23. Alat Pemadam Kebakaran adalah alat yang dapat dipergunakan untuk memadamkan kebakaran seperti racun api, hidran dan sprinkler. 24. Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah Pemeriksaan dan/atau pengujian oleh pemerintah daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki atau digunakan oleh masyarakat; 25. Fire Hydrant adalah hidran kebakaran. 26. Sprinkler adalah suatu alat yang dapat memancarkan air bertekanan secara otomatis dan merata kesemua arah. 27. Tera Ulang adalah kegiatan menandai berkala dengan tanda tera sah atau tera batal. 28. Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP, adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai untuk pengukuran kualitas, kuantitas, penakaran, penimbangan serta perlengkapan tambahan yang menentukan hasil pengukuran alat ukur, takar dan timbang; 29. Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusnya atau segel pembungkusnya. 30. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah. 31. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tera. BAB II JENIS RETRIBUSI JASA UMUM Pasal 2 Jenis Retribusi Jasa Umum adalah : a. Retribusi Pelayanan Kesehatan; b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil; d. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; e. Retribusi Pelayanan Pasar; f. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; g. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; h. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; i. Retribusi Pengolahan Limbah Cair; j. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; k. Retribusi Pelayanan Pendidikan;dan l. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. BAB III RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN Bagian Kesatu Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi Pasal 3 Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut retribusi atas pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya. Pasal 4 (1) Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, Rumah Sakit Umum Daerah dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran; (2) Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan kesehatan yang disediakan atau yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta. Pasal 5 Subjek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kesehatan. Pasal 6 Wajib Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan. pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas. Bagian Kedua Golongan Retribusi Pasal 7 Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan kedalam Retribusi Jasa Umum. Bagian Ketiga Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 8 (1) Tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah didasarkan atas kuantitas penggunaan jasa dengan prinsip subsidi silang dalam rangka menanggulangi beban biaya yang dipikul Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan; (2) Penggunaan jasa dapat diberi tingkatan pelayanan dengan memperhatikan kualitas pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; (3) Apabila tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) sulit diukur, maka tingkat penggunaan jasa dapat ditaksir berdasarkan rumus yang dibuat oleh Pemerintah Daerah; (4) Rumus sebagaimana dimaksud ayat (3) harus mencerminkan beban yang dipikul oleh Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan jasa tersebut; (5) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai rupiah atau persentase tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang; (6) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi. Bagian Keempat Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Pasal 9 (1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut; (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah meliputi biaya operasional dan biaya pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal; (3) Dalam hal penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyediaan jasa, dan untuk menutup sebagian biaya. Pasal 11 Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan jaringannya ditetapkan sebagai berikut : I. Puskesmas a. Rawat jalan di Poloklinik 1. Poliklinik Umum a) Jasa konsultasi Dokter Ahli Rp. 15.000,- b) Jasa sarana Rp. 5.000,- c) Jasa pelayanan Rp. 5.000,- d) Bahan dan alat pakai habis Sesuai Faktur + 10% 2. Instalasi Gawat Darurat a) Jasa konsultasi Dokter Ahli Rp. 15.000,- b) Bahan dan alat pakai habis Sesuai Faktur + 10% 3. Poliklinik KIA dan KB a) Jasa konsultasi Dokter Ahli Rp. 15.000,- b) Bahan dan alat pakai habis Sesuai Faktur + 10% 4. Poloklinik Gigi Mulut a) Bahan dan alat pakai habis Sesuai Faktur + 10% b. Tindakan Medik dan Terapi No Jenis Tindakan dan Terapi BBA (Rp) Jasa Sarana (Rp) Jasa Pelayanan (Rp) Jumlah (Rp) 1. 2. 3. Tindakan Bedah a. Insisi b. Ekstirpasi c. Khitanan(Sircumsisi) d. Cuci luka e. Ganti Verban Tindakan Poliklinik Kandungan dan Kebidanan a. Vaginal Toucher b. Pemasangan IUD c. Pencabutan IUD d. Pemasangan implant e. Pencabutan Imlpant f. Suntikan KB g. Doppler Tindakan Mata a. Ekstraksi Corpus Alienum b. Pemeriksaan Visus c. Tonometri d. Tes Buta Warna 12.000 15.000 30.000 10.000 5.000 2.500 40.000 40.000 20.000 20.000 4.000 5.000 7.000 5.000 5.000 5.000 12.000 15.000 70.000 10.000 5.000 2.500 55.000 55.000 55.000 65.000 7.000 5.000 18.000 5.000 17.000 17.000 24.000 30.000 100.000 20.000 10.000 5.000 95.000 95.000 75.000 85.000 11.000 10.000 25.000 10.000 22.000 22.000 4. 5. 6 Tindakan THT a. Spooling serumen b. Tampon telinga c. Insisi Furunkel d. Parasentesis e. Spooling hidung f. Tampong hidung sementara g. Ekstraksi corpus alienum Tindakan Poliklinik Gigi a. Pencabutan gigi permanen(dewasa)tiap elemen b. Pencabutan gigi sulung(anak-anak)tiap elemen c. Perawatan saluran akar gigi d. Tumpatan permanen gigi dewasa e. Tumpatan permanen gigi sulung f. Tumpatan permanen gigi dewasa/sulung g. Pencabutan gigi permanen dengan komplikasi h. Mumifikasi/pulpektomi i. Ginggivektomi per region j. Alveolektomi per region k. Insisi abses l. Scalling(manual)RA/RB m.Pembuatan gigi palsu 1). Gigi I 2). Gigi II 3). Gigi III dst. 4). Gigi RA atau RB 5). Gigi RA dann RB Gawat Darurat a. Kompres luka tanpa perban b. Kompres luka tambah perban(tiap lokasi luka) c. Jahit luka 1) < 5 jahitan 2) 6 – 10 jahitan 3) > 10 jahitan d. Kumbah lambung keracunan e. Ekstirpasi Corpus Alienum f. Kateterisasi Urethra 5.000 5.000 8.000 10.000 5.000 5.000 10.000 15.000 10.000 12.500 10.000 10.000 10.000 15.000 12.500 7.000 7.000 7.000 15.000 20.000 20.000 20.000 110.000 450.000 4.000 4.000 5.000 7.000 10.000 8.000 5.000 8.000 5.000 10.000 7.000 10.000 5.000 10.000 5.000 8.000 15.000 15.000 17.000 25.000 10.000 7.000 55.000 15.000 15.000 20.000 20.000 15.000 15.000 70.000 20.000 15.000 15.000 15.000 50.000 80.000 20.000 20.000 350.000 500.000 6.000 6.000 15.000 20.000 25.000 15.000 20.000 25.000 35.000 20.000 20.000 30.000 30.000 50.000 15.000 15.000 20.000 20.000 25.000 35.000 15.000 12.000 65.000 30.000 25.000<< 32.500 30.000 25.000 25.000 85.000 32.500 22.000 22.000 22.000 65.000 100.000 40.000 40.000 460.000 950.000 10.000 10.000 20.000 27.000 35.000 23.000 25.000 33.000 40.000 30.000 27.000 40.000 35.000 60.000 20.000 23.000 g. Pemasangan sonde lambung h. Pemasangan Endo Tracheal Tube i. Combustio sampai 20% j. Combustion > 30% k. Reposisi tulang sendi l. Reposisi tulang sendi + Gips m. Fiksasi Eksterna n. Pemakaian Nebulizer o. Ekstraksi kuku(per kuku) 5.000 15.000 20.000 p. Amputasi jari(per jari) q. Cross Insisi r. Insisi Abses s. Pemakaian O2 per liter/jam t. Pemakaian Suction/kali u. Tindik telingan per orang v. Aff hecting w. Pasang maag slang x. Pasang infus y. Aff infuse z. Aff catheter aa. Injeksi pasien 10.000 7.000 7.000 - 5.000 1.000 4.000 5.000 3.000 3.000 3.000 1.000 30.000 10.000 15.000 - 5.000 5.000 2.000 5.000 3.000 3.000 3.000 1.000 40.000 17.000 22.000 5.000 10.000 6.000 6.000 10.000 6.000 6.000 6.000 2.000 c. Rawat Inap 1. Tarif Rawat Inap Per hari Jenis Kelas Jasa Sarana (Rp) Visite (Rp) Jasa Pelayanan (Rp) Jumlah (Rp) PKM Perawatan 30.000 7.500 22.500 60.000 2. Tarif Konsultasi Medik Kelas Besarnya Konsul (Rp) Keterangan PKM Perawatan 10.000 KOnsul hanya dibayar satu kali kecuali bila dikonsul lebih dari satu dokter 3. Tindakan Medik dan Terapi a. Pasang Maag Slang Rp. 5.000,- b. Aff Maag Slang Rp. 5.000,- c. Cukur Rp. 2.000,- d. Pasang infus dewasa Rp. 10.000,- e. Pasang infus anak Rp. 12.000,- f. Aff infuse Rp. 2.000,- g. Pasang sonde Rp. 10.000,- h. Aff sonde Rp. 5.000,- i. Member sonde kepada pasien Rp. 2.000,- j. Pasang kateter Rp. 10.000,- k. Aff kateter Rp. 5.000,- l. Injeksi pasien Rp. 2.000,-/kali m. Aff Hecting Rp. 1.000,-/jahitan n. Cuci luka Rp. 5.000,- o. Aff drain Rp. 5.000,- p. Pasang O2 Rp. 1.000,- q. Aff O2 Rp. 1.000,- r. Memandikan pasien Rp. 5.000,- s. Suction Rp. 5.000,- d. Tindakan KIA No Jenis Tindakan dan Terapi Paket Rawat Inap/hari (Rp) Jasa Tindakan (Rp) 1. 2. Paket persalinan normal dalam gedung Paket persalinan + penyulit dalam gedung 60.000 60.000 300.000 500.000 e. Biaya bahan dan Alat sesuai faktur + 10% II. Pelayanan di Pustu, Poskesdes, dan Polindes Besarnya tarif pelayanan di Pustu, Poskesdes dan Polindes sebagai berikut: a. Jasa Pustu, Polindes, Poskesdes Rp. 5.000,- b. Jasa pelayanan(perawat/bidan) Rp. 5.000,- c. Biaya Bahan dan Alat Pakai Habis sesuai Faktur + 10% III. Pemeriksaan Penunjang Diagnostik Besarnya tarif Pemeriksaan penunjang diagnostik ditetapkan sebagai berikut: a. Pemeriksaan Laboratorium Sederhana: 1. Pemeriksaan Darah. a) Haemoglobi(Hb) Rp. 3.000,- b) Leukosit Rp. 5.000,- c) Eritrosit Rp. 5.000,- d) Trombosit Rp. 5.000,- e) Retikulosit Rp. 5.000,- f) Hitung Jenis Rp. 3.000,- g) Laju Endap Darah Rp. 4.000,- h) Pemeriksaan Golongan Darah Rp. 10.000,- i) Pemeriksaan Gula Darah Rp. 15.000,- j) Tes Widal Rp. 20.000,- k) Kholesterol Rp. 15.000,- l) Asam Urat Rp. 15.000,- 2. Pemeriksaan Air Kemih (Urine) a) Albumin Rp. 3.000,- b) Reduksi Rp. 3.000,- c) Urobilin Rp. 3.000,- d) Bilirubin Rp. 3.000,- e) Sedimen/Benda Keton Rp. 3.000,- f) Urin lengkap Rp. 15.000,- g) Tes Kehamilan Rp. 10.000,- h) Test HIV/Narkoba Rp. 40.000,- 3. Pemeriksaan Tinja(Mikroskopis biasa) Rp. 5.000,- 4. Pemeriksaan Parasitologik (Pemeriksaan Darah Tepi) Rp. 5.000,- 5. Bakteriologik a) Sputum Rp. 5.000,- b) Reitz Sputum Rp. 5.000,- 6. Pemeriksaan Radiodiagnostik Sederhana a) Rontgen No Jenis Foto BBA (Rp) Jasa Sarana (Rp) 40% Jasa Pelayanan (Rp) 60% Jumlah (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 Thorax Clavicula Scapula Scapula-joint Humerus Antebrachi Wrist-joint Ossa manus Femur Knoo-joint Cruris Ancle-joint Pedis Cranium Vertebra Cervical Vertebra Thoracal Vertebra Lumbalis Vertebra Sacralis Abdomen Pelvis Sinus Para Nasal Dental 9.000,- 9.000,- 9.000,- 9.000,- 9.000,- 9.000,- 9.000,- 9.000,- 9.000,- 9.000,- 9.000,- 9.000,- 9.000,- 9.000,- 9.000,- 9.000,- 9.000,- 9.000,- 9.000,- 9.000,- 9.000,- 5.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,- 24.000,- 24.000,- 24.000,- 24.000,- 24.000,- 24.000,- 24.000,- 24.000,- 24.000,- 24.000,- 24.000,- 24.000,- 24.000,- 24.000,- 24.000,- 24.000,- 24.000,- 24.000,- 24.000,- 24.000,- 24.000,- 20.000,- d. Ultra Sono Grafi No Pemeriksaan BBA(Rp) Jasa Sarana (Rp) Jasa Pelayanan (Rp) Jumlah (Rp) 1 USG 25.000 15.000 15.000 55.000 IV. Pengujian Kesehatan Besarnya tarif pengujian kesehatan pada Puskesmas ditetapkan sebagai berikut: No Pengujian Kesehatan Jasa Sarana (Rp) Jasa Pelayanan (Rp) Jumlah (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Umum Anak Sekolah Karyawan Perusahaan Pegawai Negeri Ke Luar Negeri Calon Pengantin Visum Et Refertum Keterangan Jasa Raharja Keterangan Istirahat Keterangan Rujukan 5.000,- 2.500,- 5.000,- 3.000,- 3.000,- 3.000,- 20.000,- 5.000,- 2.000,- 1.000,- 5.000,- 4.500,- 20.000,- 7.000,- 12.000,- 7.000,- 30.000,- 20.000,- 4.000,- 4.000,- 10.000,- 7.000,- 25.000,- 10.000,- 15.000,- 10.000,- 50.000,- 25.000,- 6.000,- 5.000,- V. Pelayanan Kendaraan Puskesmas Keliling Setiap pengguna kendaraan Puskesmas Keliling untuk rujukan pasien dan jenazah dipungut biaya sebagai berikut: a. Pemakaian dengan jarak tempuh maksimal 6 km sebesar Rp. 20.000,- b. Pemakaian dengan jarak tempuh >6 – 15 km sebesar Rp. 40.000,- c. Pemakaian dengan jarak tempuh >15 – 50 km ditambah sebesar Rp. 3.000,-/km d. Pemakaian dengan jarak tempuh >50 – 100 km ditambah sebesar Rp. 2.000,-/km e. Pemakaian dengan jarak tempuh>100 km ditambah sebesar Rp. 1.000,-/km f. Besarnya biaya rujukan pasien sebagaimana dimaksud di atas akan diberikan: 1. Jasa konsul dokter yang merujuk 20% 2. Jasa pengemudi 40% 3. Jasa petugas pendamping 20% g. Besarnya biaya rujukan jenazah sebagaimana dimaksud di atas akan diberikan: Jasa pengemudi 50% h. Biaya Bahan Bakar Minyak(BBM)atas penggunaan kendaraan sebagaimana dimaksud pada huruf a,b,c,d, dan diatur dengan ketentuan pemakaian dengan jarak 3 km dibutuhkan 1 liter bahan bakar. VI. Pelayanan Luar Gedung Puskesmas 1. Pelaksanaan kegiatan luar gedung harus berdasarkan penugasan dari Kepala Puskesmas yang dibuktikan dengan surat tugas. 2. Besarnya tarif pelayanan kesehatan luar gedung Puskesmas ditetapkan sebagai berikut: a. Jasa pelayanan Rp. 5.000,- b. Bahan dan Alat Pakai Habis sesuai faktur + 10% c. Biaya transport sesuai BBM rujukan 3. Besarnya tarif paket pelayanan kesehatan luar gedung perkunjungan, sebagaimana dimaksud pada point 1 huruf b, c, d, e dan f sebesar Rp. 50.000,- BAB IV RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN Bagian Kesatu Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi Pasal 12 Dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan persampahan/kebersihan. Pasal 13 (1) Objek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah meliputi: 1. Pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara 2. Pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan akhir sampah;dan 3. Penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir (2) Dikecualikan dari obyek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sarana sosial, dan tempat umum lainnya. Pasal 14 Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan persampahan/ kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Pasal 15 Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa pelayanan persampahan/kebersihan. Bagian Kedua Golongan Retribusi Pasal 16 Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan digolongan ke dalam Retribusi Jasa Umum. Bagian Ketiga Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 17 Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten dalam penyediaan jasa pelayanan; Bagian Keempat Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Pasal 18 (1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa, dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut; (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah meliputi biaya operasional dan biaya pemeliharaan kendaraan pengangkut sampah; (3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya; Bagian Kelima Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 19 Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan ditetapkan sebagai berikut : 1. Rumah tinggal Rp. 3.000,-/bulan 2. Hotel Rp. 10.000,-/bulan 3. Wisma/penginapan Rp. 10.000,-/bulan 4. Asrama Rp. 3.000,-/bulan 5. Rumah makan, warung dan Penjual makanan lainnya Rp. 10.000,-/bulan 6. Rumah sakit umum Rp. 20.000,-/bulan 7. Puskesmas/rumah bersalin Rp. 20.000,-/bulan 8. Poliklinik/balai pengobatan Rp. 20.000,-/bulan 9. Apotik/toko obat Rp. 10.000,-/bulan 10.Gedung tempat pertunjukan Rp. 50.000,-/bulan 11.Kantor pemerintah Rp. 20.000,-/bulan 12.Kantor swasta Rp. 10.000,-/bulan 13.Gedung pertemuan Rp. 10.000,-/bulan 14.Kios Rp. 3.000,-/bulan 15.Ruko Rp. 45.000,-/bulan 16.Toko tanpa didiami Rp. 30.000,-/bulan 17.Salón Rp. 10.000,-/bulan 18.Bengkel/reparasi mobil Rp. 25.000,-/bulan 19.Bengkel/reparasi motor Rp. 20.000,-/bulan 20.Bengkel reparasi sepeda Rp. 10.000,-/bulan 21.Lembaga kursus Rp. 15.000,-/bulan 22.Penjahit Rp. 15.000,-/bulan 23.Pabrik pengolah vahan bangunan Rp. 25.000,-/bulan 24.Pabrik penggilingan padi Rp. 15.000,-/bulan 25.Pabrik pengolah vahan makanan dan minuman Rp. 20.000,-/bulan 26.Percetakan Rp. 20.000,-/bulan 27.Buang lansung ke TPA Rp. 5.000,-/M3 28.Pesta perkawinan dan sejenisnya Rp. 20.000,-/acara 29.Pertunjukan insidentil Rp. 20.000,-/acara 30.Pertunjukan bioskop Rp. 10.000,-/acara BAB V RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL Bagian Kesatu Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi Pasal 20 Dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pencetakan KTP dan Akta Catatan Sipil oleh pemerintah daerah. Pasal 21 Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil adalah : a. Pelayanan KTP; b. Kartu keterangan bertempat tinggal; c. Karti Identitas Kerja; d. Kartu Penduduk Sementara; e. Kartu identitas Penduduk Musiman; f. Kartu Keluarga; g. Akta Catatan Sipil yang meliputi Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengesahan dan Pengakuan Anak, Akta Ganti Nama bagi Warga Negara Asing, dan Akta Kematian. Pasal 22 Subjek Retribusi adalah orang pribadi yang menggunakan / menikmati jasa pelayanan KTP dan Akta Catatan Sipil. Pasal 23 Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa pelayanan KTP dan Akta Catatan Sipil. Bagian Kedua Golongan Retribusi Pasal 24 Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil digolongan ke dalam Retribusi Jasa Umum. Bagian Ketiga Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 25 Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan biaya administrasi dan biaya cetak yang timbul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam penyediaan jasa pelayanan; Bagian Keempat Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Pasal 26 (1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi didasarkan pada biaya penyediaan Jasa Akta Catatan Sipil, dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut; (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah meliputi biaya operasi dan biaya pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal; (3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penentapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya; (4) Retribusi Penggantian Biaya Cetak hanya memperhitungkan biaya pencetakan dan pengadministrasian. Bagian Kelima Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 27 Struktur dan besarnya tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil ditetapkan sebagai berikut : a. Pelayanan KTP Rp. 10.000 b. Kartu keterangan bertempat tinggal; Rp. 10.000 c. Kartu Identitas Kerja; Rp. 10.000 d. Kartu Penduduk Sementara; Rp. 10.000 e. Kartu identitas Penduduk Musiman; Rp. 10.000 f. Kartu Keluarga; Rp. 5.000 g. Akta Perkawinan ; Rp. 50.000 h. Akta Perceraian; Rp. 100.000 i. Akta Pengesahan; Rp. 100.000 j. Pengakuan Anak; Rp. 100.000 k. Akta Ganti Nama bagi Warga Negara Asing; Rp. 100.000 l. Akta Kematian. Rp. 5.000 BAB VI RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM Bagian Kesatu Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi Pasal 28 Dengan nama Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan parkir di tepi jalan umum. Pasal 29 (1) Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pasal 30 Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum. Pasal 31 Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum. Bagian Kedua Golongan Retribusi Pasal 32 Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum digolongan ke dalam Retribusi Jasa Umum. Bagian Ketiga Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 33 Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. Bagian Keempat Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Pasal 34 (1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa, dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut; (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah meliputi biaya operasional dan biaya pemantauan; (3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya; Bagian Kelima Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 35 Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum ditetapkan sebagai berikut : a. Sedan, Jeep, Mini Bus, Pick Up, Bus, Truck, dan sejenisnya Rp. 2.000,- b. Sepeda Motor, Dokar, Becak Motor, dan sejenisnya Rp. 1.000,- BAB VII RETRIBUSI PELAYANAN PASAR Bagian Kesatu Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi Pasal 36 Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pasar. Pasal 37 (1)Objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasiliats pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang; (2)Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta. Pasal 38 Subjek Retribusi adalah setiap orang atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan pasar . Pasal 39 Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa pelayanan pasar. Bagian Kedua Golongan Retribusi Pasal 40 Retribusi Pelayanan Pasar digolongan ke dalam Retribusi Jasa Umum. Bagian Ketiga Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 41 Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam penyediaan jasa pelayanan; Bagian Keempat Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Pasal 42 (1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa, dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut; (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah meliputi biaya operasional dan biaya pemeliharaan; (3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya; Bagian Kelima Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 43 Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pasar ditetapkan sebagai berikut : a. Sewa tempat Rp. 3.000,-/m2 b. Sewa kios Rp. 25.000,-(selain pasar sentral) c. Sewa lods Rp. 10.000,- d. Sewa ruko Rp. 5.500.000,-/tahun(pasar Sentral) e. Sewa toko Rp. 3.150.000,-(pasar sentral) f. Sewa kios Rp. 750.000,-(pasar Sentral) BAB VIII RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR Bagian Kesatu Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi Pasal 44 Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pengujian kendaraan bermotor bagi kendaraan wajib uji. Pasal 45 Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor termasuk Kendaraan Bermotor di Air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Pasal 46 Subjek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah setiap orang atau badan yang menggunakan / menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor Pasal 47 Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor. Bagian Kedua Golongan Retribusi Pasal 48 Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongan ke dalam Retribusi Jasa Umum. Bagian Ketiga Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 49 Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan : a. Biaya administrasi dan biaya cetak; b. Tingkat Kesulitan; c. Jenis Kendaraan; d. Kapasitas daya angkut. e. Bobot kendaraan di air. Bagian Keempat Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Pasal 50 1. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor, dengan memperhatikan biaya penyedian jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut; 2. Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah meliputi biaya operasi dan biaya pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal; 3. Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penentapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya; 4. Retribusi Penggantian Biaya Cetak hanya memperhitungkan biaya pencetakan dan pengadministrasian. Bagian Kelima Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 51 (1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diukur menurut jenis kendaraan dan frekwensi pengujian ditetapkan sebagai berikut: : a. Kendaraan pertama kali uji sebagai berikut: 1. Mobil Bus Rp. 175.000,- 2. Mobil Penumpang Rp. 150.000,- 3. Kendaraan angkutan barang khusus Rp. 100.000,- 4. Mobil barang Rp. 100.000,- b. Pengujian berkala ulang sebagai berikut: 1. Mobil Bus Rp. 60.000,- 2. Mobil Penumpang Rp. 50.000,- 3. Kendaraan angkutan barang khusus Rp. 35.000,- 4. Mobil barang Rp. 25.000,- c. Biaya kelengkapan sebagai berikut: 1. Buku uji kendaraan Rp. 10.000,- 2. Buku uji dan segel/pengetokan Rp. 5.000,- 3. Penggantian tanda uji rusak/ulang Rp. 6.000,- 4. Pembuatan dan pasang tanda samping: i. Baru Rp. 25.000,- ii. Ulang Rp. 10.000,- d. Kendaraan bermotor diatas air : 1. Kapal dengan tenaga penggerak motor  Ukuran sampai 1 GT Rp. 20.000,-  Ukuran 2 sampai 3 GT Rp. 35.000,-  Ukuran 4 sampai 5 GT Rp. 40.000,-  Ukuran 6 sampai kurang dari 7 GT Rp. 50.000,- (2) Ketentuan mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. BAB IX RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN Bagian Kesatu Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi Pasal 52 Dengan nama Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di pungut retribusi atas pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah. Pasal 53 Objek Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamatan jiwa oleh pemerintah daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran , alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat. Pasal 54 Subjek Retribusi Pemadam Kebakaran adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan Pemeriksaan da/atau pengujian terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamatan jiwa oleh pemerintah daerah Pasal 55 Wajib Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Daerah ini diwajibkan untuk membayar retribusi. Bagian Kedua Golongan Retribusi Pasal 56 Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran digolongan sebagai Retribusi Jasa Umum. Bagian Ketiga Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 57 Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis bangunan, kendaraan dan frekuensi pelayanan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Bagian Keempat Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Pasal 58 (2) Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi pelayanan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, dengan memperhatikan biaya penyedian jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut; (3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah meliputi biaya operasi dan biaya pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal; (4) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya berupa : a. Biaya Pemeriksaan dan pengawasan; b. Biaya percetakan; dan c. Biaya Pembinaan. Bagian Kelima Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 59 (1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran jenis racun api adalah sebagai berikut: a. Rumah usaha Rp. 50.000,-/Tahun. b. Kios Rp. 20.000,-/Tahun. c. Perusahaan Rp. 50.000,-/Tahun. d. Kantor Rp. 50.000,-/Tahun. e. Mobil Rp. 20.000,-/Tahun. (2) Besarnya tarif pemeriksaan alat pemadam kebakaran berupa Fire hydrant gedung dan halaman sebesar Rp. 100.000,-/Tahun. (3) Besarnya tarif pemeriksaan alat pemadam kebakaran berupa Sprinker setiap satu perangkat sebesar Rp. 100.000,-/Tahun. Bagian Keenam Kewajiban Pasal 60 Setiap orang atau Badan Usaha yang memiliki dan/atau menguasai lahan, ruangan, rumah susun, flat/apartement, perusahaan yang mengolah, menyimpan dan memperdagangkan benda-benda yang mudah terbakar maupun yang tidak mudah terbakar serta kendaraan bermotor wajib memiliki dan/atau menyediakan alat pemadam kebakaran. Pasal 61 (1) Alat pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud pada pasal 59, berupa Racun Api disediakan pada setiap : a. Ruangan rumah usaha, rumah susun, flat/apartement, kantor dan bangunan lainnya; b. Perusahaan yang mengelolah, menyimpan dan memeperdagangkan benda-benda yang mudah terbakar (MT); c. Perusahaan yang mengelola, menyimpan dan memperdagangkan benda- benda yang tidak mudah terbakar (TMT); d. Kendaraan Bermotor. (2) Jenis dan ukuran isi tabung racun api/alat pemadam kebakaran yang dimaksud pada ayat (1), akan diatur dalam Peraturan Bupati. Pasal 62 (1) Alat pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 berupa Fire Hydrant wajib dipasang pada setiap : a. Bangunan Industri, pabrik-pabrik dan gudang; b. Bangunan sarana umum swasta dan pemerintah; c. Bangunan pereumahan real estate, rumah susun, flat dan apartement. (2) Alat pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud pada pasal 59, berupa sprinkler wajib dipasang pada setiap : a. Bangunan seperti pasar-pasar, plaza, Mall, Kantor dan sejenisnya yang bertingkat dua ketas; b. Bangunan bertingkat yang memiliki ketinggian diatas empat belas meter atau bertingkat empat ketas mulai dari lantai satu sampai dengan keatas. Pasal 63 (1) Terhadap perusahaan dan kantor yang mengelola, menyimpan dan memperdagangkan benda-benda yang mudah terbakar (MT) harus memiliki 1 (satu) buah tabung racun api setiap luas ruangan 1 s/d 40 M2; (2) Terhadap perusahaan dan kantor yang mengola, menyimpan dan memperdagangkan benda-benda yang tidak mudah terbakar (TMT) harus memiliki 1 (satu) buah tabung racun api setiap luas ruangan 1 s/d 75 M2; (3) Terhadap rumah susun, flat/apartement harus memiliki 1 (satu) buah tabung racun api setiap luas ruangan 1 s/d 600 M2; (4) Setiap kendaraan bermotor untuk angkutan penumpang dan bahan-bahan tidak mudah terbakar harus memiliki tabung racun api sebagai berikut ; a. Roda 4 (empat) dan 6 (enam) 1 (satu) buah; b. Roda 10 (sepuluh) dan seterusnya 2 (dua) buah. (5) Setiap kendaraan bermotor untuk angkutan bahan-bahan mudah terbakar harus memiliki tabung racun api sebagai berukut : b. Roda 4 (empat) 1 (satu) buah; c. Roda 6 (enam) 2 (dua) buah; d. Roda 10 (sepuluh) danseterusnya 3 (tiga) buah. (6) Terhadap bangunan, industri pabrik dan gudang memiliki 1 (satu) unit fire hydrant setiap ruangan 1 s/d 600 M2; (7) Terhadap bangunan perusahaan seperti pasar-pasar, plaza, Mall, pusat perbelanjaan, pertokoan, hotel, tempat hiburan dan perkantoran harus memiliki 1 (satu) unit Fire Hydrant setiap luas ruangan 1 s/d 800 M2; (8) Terhadap bangunan perdagangan real estate, rumah flat dan apartemen harus memiliki 1 (satu) unit Fire Hydrant setiap luas ruangan 1 s/d 1000 M2; (9) Terhadap bangunan perdagangan seperti pasar, plaza, Mall dan sejenisnya yang bertingkat 2 (dua) keatas serta bangunan-bangunan bertingkat yang memiliki ketinggian diatas 14 (empat belas) meter atau bertingkat 4 (empat) ketas harus memiliki sprinkler mulai dari lantai 1 (satu) keatas. BAB X RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA Bagian Kesatu Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi Pasal 64 Dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dipungut retribusi atas jasa penyediaan Peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah. Pasal 65 Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta adalah jasa pelayanan penyediaan Peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah; Pasal 66 Subjek Retribusi adalah setiap orang atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan penyediaan Peta . Pasal 67 Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa pelayanan penyediaan Peta. Bagian Kedua Golongan Retribusi Pasal 68 Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta digolongan ke dalam Retribusi Jasa Umum. Bagian Ketiga Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 69 Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam penyediaan jasa pelayanan; Bagian Keempat Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Pasal 70 (1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa, dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut; (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah meliputi biaya operasional dan biaya pemeliharaan; (3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya; Bagian Kelima Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 71 Struktur dan besarnya tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta ditetapkan sebagai berikut : a. Skala 1 : 100.000 sebesar Rp. 250.000,- b. Skala 1 : 50.000 sebesar Rp. 150.000,- c. Skala 1 : 10.000 sebesar Rp. 100.000,- BAB XI RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS Bagian Kesatu Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi Pasal 72 Dengan nama Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus dipungut retribusi sebagai pembayaran atas penyedotan kakus. Pasal 73 (1) Objek Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; (2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta. Pasal 74 Subjek Retribusi adalah setiap orang atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus . Pasal 75 Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus. Bagian Kedua Golongan Retribusi Pasal 76 Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus digolongan ke dalam Retribusi Jasa Umum. Bagian Ketiga Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 77 Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam penyediaan jasa pelayanan; Bagian Keempat Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Pasal 78 (4) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa, dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut; (5) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah meliputi biaya operasional dan biaya pemeliharaan; (6) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya; Bagian Kelima Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 79 Struktur dan besarnya tarif Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus ditetapkan sebagai berikut : a. Septic tank ukuran 0 s/d 3 m3 sebesar Rp. 75.000,- b. Septic tank ukuran diatas 3 m3 s/d 5m3 sebesar Rp. 125.000,- c. Septic tank ukuran di atas 5 m3 s/d 9 m3 sebesar Rp. 175.000,- d. Septic tank ukuran diatas 9 m3 sebesar Rp. 200.000,- BAB XII RETRIBUSI PENGOLAHAN LIMBAH CAIR Bagian Kesatu Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi Pasal 80 Dengan nama Retribusi Pengolahan Limbah Cair dipungut retribusi atas pelayanan pengolahan limbah cair.Pasal 81 (1) Objek Retribusi Pengolahan Limbah Cair adalah pelayanan pengoloahan limbah cair rumah tangga, perkantoran dan industri yang disediakan , dimiliki, dan/atau dikelola secara khusus oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair; (2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelayanan pengolahan limbah cair yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah BUMN, BUMD, pihak swasta dan pembuangan limbah cair secara langsung ke sungai, drainase dan/atau sarana pembuangan lainnya. Pasal 82 Subjek Retribusi adalah setiap orang atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan pengolahan limbah cair . Pasal 83 Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa pelayanan pengolahan limbah cair Bagian Kedua Golongan Retribusi Pasal 84 Retribusi Penyediaan pelayanan pengolahan limbah cair digolongan ke dalam Retribusi Jasa Umum. Bagian Ketiga Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 85 Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam penyediaan jasa pelayanan; Bagian Keempat Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Pasal 86 (1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa, dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut; (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah meliputi biaya operasional dan biaya pemeliharaan; (3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya; Bagian Kelima Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 87 Struktur dan besarnya tarif Retribusi Penyediaan pelayanan pengolahan limbah cair ditetapkan sebagai berikut : No Jenis Usaha / Kegiatan Jenis Limbah Cair (Satuan) Standar Volume Besarnya Retribusi yang di tetapkan 1 2 3 4 5 6 7 Rumah Sakit Rumah makan Hotel/Penginapan/Wisma Bengkel roda dua dan roda empat Pemotongan ayam/sapi Kandang ayam Heatcri Limbah pembuangan/M3 Limbah pembuangan/M3 Limbah pembuangan/M3 Oli bekas/liter Limbah pembuangan/M3 Limbah pembuangan/M3 Limbah pembuangan/M3 0,0 s/d 1,0 m3 0,0 s/d 1,0 m3 0,0 s/d 1,0 m3 0,0 s/d 1,0 m3 0,0 s/d 1,0 m3 0,0 s/d 1,0 m3 0,0 s/d 1,0 m3 Rp. 1.500,- /M3 Rp. 1.500,- /M3 Rp. 1.500,- /M3 Rp. 2.500,- /liter Rp. 1.500,- /M3 Rp. 1.500,- /M3 Rp. 1.500,- /M3 8 9 10 11 12 13 14 15 16 Pabrik tahu Pembuatan es Putar Pasar ikan Pengelola hasil laut Pabrik air kemasan/PDAM Tempat cuci mobil/motor Pabrik es balok Pabrik gula Pabrik pengolah hasil bumi Limbah pembuangan/M3 Limbah pembuangan/M3 Limbah pembuangan/M3 Limbah pembuangan/M3 Limbah pembuangan/M3 Limbah pembuangan/M3 Limbah pembuangan/M3 Limbah pembuangan/M3 Limbah pembuangan/M3 0,0 s/d 1,0 m3 0,0 s/d 1,0 m3 0,0 s/d 1,0 m3 0,0 s/d 1,0 m3 0,0 s/d 1,0 m3 0,0 s/d 1,0 m3 0,0 s/d 1,0 m3 0,0 s/d 1,0 m3 0,0 s/d 1,0 m3 Rp. 1.500,- /M3 Rp. 1.500,- /M3 Rp. 1.500,- /M3 Rp. 1.500,- /M3 Rp. 1.500,- /M3 Rp. 1.000,- /M3 Rp. 1.500,- /M3 Rp. 1.500,- /M3 Rp. 1.500,- /M3 BAB XIII RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG Bagian Kesatu Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi Pasal 88 Dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di pungut retribusi sebagai pembayaran pelayanan tera/tera ulang: a. Pelayanan Pengujian alat–alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, dan ; b. Pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 89 Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah pelayanan pengujian alat – alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta Pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 90 Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau memperoleh pelayanan tera/tera ulang. Pasal 91 Wajib Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Daerah ini diwajibkan untuk membayar retribusi. Bagian Kedua Golongan Retribusi Pasal 92 Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang digolongan ke dalam Retribusi Jasa Umum. Bagian Ketiga Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 93 Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan frekwensi pemberian jasa pelayanan dan pembinaan, serta tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas UTTP/BDKT, lamanya waktu dan peralatan yang digunakan. Bagian Keempat Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Pasal 94 (1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dengan memperhatikan biaya penyedian jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut; (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah meliputi biaya operasi dan biaya pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal; (3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penentapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya. Bagian Kelima Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 95 Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang ditetapkan sebagai berikut: a. Pemanas Rp. 1.000,- b. Ukuran panjang Rp. 5.000 c. Takaran/Literan Rp. 5.000 d. Anak Timbangan Biasa Rp. 5.000 e. Timbangan Dacing Logam 10 kg. Rp. 10.000 f. Timbangan Dacing Logam 25 kg. Rp. 15.000 g. Timbangan Dacing Logam 50 kg. Rp. 20.000 h. Timbangan Pegas 10 kg. Rp. 10.000 i. Timbangan Pegas 50 kg. Rp. 15.000 j. Timbangan Meja Rp. 15.000 k. Timbangan Kwadran Rp. 15.000 l. Timbangan Desimal Rp. 15.000 m. Timbangan Sentisimal Rp. 15.000 n. Timbangan Bobot Insut Rp. 15.000 o. Timbangan Cepat Rp. 20.000 p. Timbangan Elektronik Rp. 20.000 q. Neraca Emas/Obat Rp. 20.000 r. Timbangan Kap. Lebih dari 3000 kg. Rp. 100.000 s. Pompa Ukur BBM Rp. 100.000 BAB XIV RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN Bagian Kesatu Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi Pasal 96 Dengan nama Retribusi Pelayanan Pendidikan dipungut retribusi atas jasa pelayanan pendidikan. Pasal 97 (1) Objek Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah. (2) Dikecualikan dari obyek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah: a. Pelayanan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; b. Pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah; c. Pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD;dan d. Pendidikan/ pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak swasta. Pasal 98 Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pendidikan dan pelatihan teknis dari pemerintah daerah. Pasal 99 Wajib Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Daerah ini diwajibkan untuk membayar retribusi. Bagian Kedua Golongan Retribusi Pasal 100 Retribusi Pelayanan Pendidikan digolongan ke dalam Retribusi Jasa Umum. Bagian Ketiga Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 101 Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam penyediaan jasa pelayanan. Bagian Keempat Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Pasal 102 (1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan, dengan memperhatikan biaya penyedian jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut; (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah meliputi biaya operasi dan biaya pemeliharaan; (3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penentapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya. Bagian Kelima Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 103 Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan ditetapkan sebagai Rp. 100.000,-/orang BAB XV RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI Bagian Kesatu Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi Pasal 104 Dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut retribusi atas pelayanan pengendalian menara telekomunikasi; Pasal 105 Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum; Pasal 106 Subjek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan pengendalian Menara Telekomunikasi . Pasal 107 Wajib Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan ruang dalam wilayah Daerah untuk usaha penyediaan Menara telekomunikasi. Bagian Kedua Golongan Retribusi Pasal 108 Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongan ke dalam Retribusi Jasa Umum. Bagian Ketiga Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 109 Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pada ruang yang dimanfaatkan dan biaya-biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengendalian pembangunan, penataan, pemeriksaan, pembinaan dan pengawasan operasional menara telekomunikasi. Bagian Keempat Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Pasal 110 Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut; Bagian Kelima Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 111 (1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi; (2) Besarnya tarif ditetapkan sebesar 2 % (dua persen) dari NJOP Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi; BAB XVI WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 112 Retribusi jasa umum yang terutang, dipungut dalam wilayah Daerah. BAB XVII MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG Pasal 113 (1) Masa retribusi adalah jangka waktu subjek retribusi untuk mendapatkan pelayanan, fasilitas dan/atau memperoleh manfaat dari Pemerintah Daerah; (2) Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. BAB XVIII PENETAPAN RETRIBUSI Pasal 114 (1) Retribusi yang terutang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan; (2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terutang, maka ditagih dengan menggunakan STRD; (3) Bentuk isi, dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Bupati. BAB XIX PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN Pasal 115 (1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan; (2) Retibusi jasa umum dibayarkan berdasarkan SKRD yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah; (3) Pembayaran retribusi dilakukan oleh wajib retribusi melalui petugas pemungut yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati; (4) Penyetoran dilakukan oleh petugas pemungut kepada bendahara penerimaan SKRD pengelola untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah; (5) Tata cara pembayaran, pemungutan dan penyetoran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pasal 116 (1) Pembayaran retribusi jasa umum tidak dapat diangsur; (2) Dalam keadaan tertentu dapat dilakukan penundaan pembayaran yang didasarkan permohonan penundaan pembayaran dari wajib retribusi kepada Bupati; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. BAB XX SANKSI ADMINISTRASI Pasal 117 (1) Dalam hal wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD; (2) Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran. BAB XXI PEMUNGUTAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Tata Cara Pemungutan Pasal 118 (1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan; (3) Pengawasan terhadap penggunaan berupa karcis, kupon dan kartu langganan sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk untuk itu; (4) Tatacara pemungutan retribusi jasa umum, diatur dengan Peraturan Bupati. Bagian Kedua Tata Cara Pembayaran Pasal 119 (1) Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus; (2) Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan STRD; (3) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi, diatur dengan Peraturan Bupati. Bagian Ketiga Tata Cara Penagihan Pasal 120 (1) Pembayaran Retribusi dilakukan oleh wajib retribusi paling lambat 10 bulan; (2) Dalam hal wajib retribusi terlambat melakukan pembayaran sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka petugas pemungut berkewajiban untuk melakukan penagihan; (3) Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didahului dengan surat teguran; (4) Tatacara penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Bupati. Bagian Keempat Keberatan Pasal 121 (1) Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; (2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas; (3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; (4) Keadaan di luar kekuasannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak atau kekuasaan wajib Retribusi; (5) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi. Pasal 122 (1). Bupati atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi Keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan keberatan; (2). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah memberikan kepastian hukum bagi wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk; (3) Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang; (4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Buapti tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan. Pasal 123 (1) Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan; (2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB. BAB XXII PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 124 (1) Bupati berdasarkan permohonan wajib Retribusi dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi; (2) Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan wajib Retribusi; (3) Tatacara permohonan dan pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. BAB XXIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 125 (1) Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati; (2) Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan; (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKPDLB atau SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan; (4) Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut; (5). Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB atau SKRDLB; (6). Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi; (7). Tatacara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati. BAB XXIV PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA Pasal 126 (1) Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi; (2) Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila : a. diterbitkan Surat Teguran; atau b. ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung. (3) Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut; (4) Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Kabupaten; (5) Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi. Pasal 127 (1) Dalam hal wajib retribusi dinyatakan pailit berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat dilakukan penghapusan piutang retribusi; (2) Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi, karena sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan oleh Bupati; (3) Tatacara penghapusan piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Bupati. BAB XXV PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI Pasal 128 (1) Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali; (2) Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian; (3) Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Bupati. BAB XXVI INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 129 (1) Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu; (2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; (3) Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman kepada Peraturan perundang-undangan. BAB XXVII KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 130 (1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten diberi kewenangan untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku; (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (3) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah : a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas; b. Meneliti, mencari, dan mengumpulkan, keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah; c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah; d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah; e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah; g. Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa; h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah; i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. Menghentikan Penyidikan;dan k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). BAB XXVIII KETENTUAN PIDANA Pasal 131 (1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar; (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran; (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan negara. BAB XXIX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 132 (1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka : d. Peraturan Daerah Nornor Tahun 1986 tentang Pasar; e. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1995 tentang Retribusi Penyelenggaraan Kebersihan dan keindahan; f. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2002 tentang Retribusi KTP dan Akte Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2003; g. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; h. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 1998 tentang Retribusi parkir di Tepi lalan Umum; i. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; Dan semua ketentuan yang bertentangan denga Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati. BAB XXX KETENTUAN PENUTUP Pasal 133 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Takalar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2012
Sumber
LD.2012/NO.09
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 645 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan