Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2019

PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING TERINTEGRASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; ASAS, TUJUAN DAN MAKSUD; PILAR PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING; RUANG LINGKUP; PENDEKATAN; EDUKASI, PELATIHAN DAN PENYULUHAN GIZI; PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN; PELIMPAHAN WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB; PENAJAMAN SASARAN WILAYAN PENCEGAHAN STUNTING; PERAN PEMERINTAH DESA DAN MASYARAKAT; PENCATATAN DAN PELAPORAN; PENGHARGAAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING TERINTEGRASI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
BD Tahun 2019 Nomor 7
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 744 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan