Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2013

LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA LIPANG BAJENG KABUPATEN TAKALAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO LIPANG BAJENG KABUPATEN TAKALAR BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Takalar; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah; 3. Bupati adalah Bupati Takalar; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar; 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya di singkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah; 6. Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disebut Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Lipang Bajeng Kabupaten Takalar adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI); 7. Radio Siaran Lipang Bajeng FM adalah Lenbaga Penyiaran Publik Lokal yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat; 8. Dewan Pengawas adalah Organ Lembaga Penyiaran Publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsure Lembaga Penyiaran Publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik; 9. Dewan Direksi adalah unsure pimpinan lembaga penyiaran public yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan lembaga penyiaran publik; 10. Kepala Satuan Radio adalah Pimpinan Stasiun Radio Lipang Bajeng Kabupaten Takalar; 11. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter , baik yang bersifat interaktif maupun tidak yang tidak dapat diterima melalui perangkat penerima siaran; 12. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan atau sarana transmisi didarat dan di laut dengan menggunakan spectrum frekuensi radio melalui udara, kabel dan atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; 13. Penyiaran Radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka berupa program yang teratur dan berkesinambungan; 14. Iuran penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada Negara, sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat; 15. Siaran Lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat diwilayah jangkauan satu kabupaten/kota sesuai wilayah layanan siaran; 16. Komisi Penyiaran Indonesia adalah Lembaga Negara yang besifat independen yang ada di pusat yang selanjutnya disebut KPIP dan didaerah disebut KPID yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran; 17. Izin penyelenggaraan penyiaran adalah hak yang diberikan oleh Negara kepadalembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran. 18. Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran adalah Acuan Lembaga penyiaran dan KPI untuk menyelenggarakan penyiaran. 19. Modulasi Frekuensi (Frequency Modulation=FM) adalah Proses menumpangnya sinyal Informasi pada sinyal pembawa (cerrier) sehingga Frekuensi gelombang pembawa perubah sesuai dengan perubahan simpangan (tegangan) gelombang sinyal informasi. BAB II BENTUK KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI Bagian Kesatu Bentuk Pasal 2 Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Lembaga penyiaran Publik Lokal Radio SuaraLipang Bajeng Kabupaten Takalar. Bagian kedua Kedudukan Pasal 3 (1).Radio Suara Lipang Bajeng merupakan wadah untuk penyelenggaraan penyebaran informasi pembangunan,pemerintahan dan Kemasyarakatan di Kabupaten Takalar yang bersifat independen,tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan infomasi kepentingan masyarakat. (2) Radio suara lipang bajeng berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Takalar. (3) Tempat dan kedudukan dan stasiun penyiaran Radio Suara Lipang Bajeng di Kabupaten Takalar. Bagian Ketiga Tugas dan Funsi Pasal 4 Radio Suara Lipang Bajeng Mempunyai tugas : a. Memberikan pelayanan informasi dengan penyelenggaraan penyusunan program siaran radio,teknik radio,administrasi dan pemasaran di bidang radio. b. Menyebar luasan informasi pembangunan Daerah,pendidikan,hiburan,informasi lalulintas, kebencanaan, keparawisataan, kontrol dan perekat sosial. c. Melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran radio yang menjangkau seluruh wilayah kabupaten Takalar. Pasal 5 Untuk melaksanakan tugas yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4,Radio Siarang Lipang Bajeng mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan umum,pengawan penyelenggaraan penyiaran b. Pengkoordinasian perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan penyiaran; c. Penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi,sumber daya manusia (SDM),keuangan,penyusunan laporan,serta pemasran dan promosi; d. Penyelenggaraan dan pengelolaan program acara dan siaran; e. Penyelenggaraan dan pengelolaan prasarana,sarana dan teknik radio public lokal; f. Penyebarluasan informasi pembangunan,kehidupan sosial budaya politik dan ekonomi masyarakat serta sebagai media,infomasi,pendidikan,hiburan,informasi lalulintas,kebencanaan,control dan perekat sosial masyarakat;dan g. Melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi dalam penyelenggaraan penyiaran. BAB III ALAT KELENGKAPAN Pasal 6 Alat kelengkapan Radio Suara Lipang Bajeng Kabupaten takalar terdiri dari : a. Dewan Pengawasan; b. Dewan Direksi; c. Kepala Stasiun radio. BAB IV DEWAN PENGAWASAN Pasal 7 (1) Dewan pengawasan Radio suara Lipang bajeng adalah bagian dalam strutur lembaga penyiaran public lokal yang berfungsi mewakili masyarakat yang menjalangkan tugas pengawasan terhadap dewan penyiran direksi demi mencapai tujuan lembaga penyiaran publik; (2) Dewan pengawasan berjumlah tiga orang terdiri unsure Lembaga penyiaran Publik Lokal Radio Suara Lipang Bajeng Kabupaten Takalar,Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten. (3) Dewan pengawasan penyiaran Publik lokal radio suara lipang bajeng ditetapkan oleh Bupati atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahsetelah melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas masukan pemerintah daerah dan atau masyarakat (4) Dewan Pengawasan Lembaga Penyiaran Publik Suara Lipang Bajeng memiliki masa kerja 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kewenangan,Tugas dan kewajiban Dewan Pengawas diatur dengan peraturan Bupati. Pasal 8 Untuk dapat dipilih sebagai anggota Dewan Penawas harus mempunyai syarat: a. Warga Negara RI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945; c. Berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi yang setara; d. Sehat Jasmani dan Rohani; e. Beribawa,jujur,adil dan berkelakuan tidak tercela; f. Bagi yang bertatus PNS harus memenuhi kualifikasi di bidang penyiaran; g. Bagi anggota yang diangkat dari unsure Masyarakat wajib non partisan,tidak sedang menjabat anggota legislative dan yudikatif; h. Bagi anggota yang diangkat dari unsure penyiaran wajib memiliki pengalaman dibidan g penyiaran yang layak dan tidak sedang menjabat atau mengelola lembaga penyiaran lainnya dan i. Tidak memikiikatan dengan lembaga penyiaran lain. BAB V DEWAN DIREKSI Pasal 9 (1) Dewan Direksi adalah unsure pimpinan lembaga penyiaran public lokal Radio suara lipang bajeng yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan lembaga penyiaran public lokal; (2) Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara lipang Bajeng diangkat,ditetapkan dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas Radio Suara Lipang Bajeng atas persetujuan Bupati Takalar; (3) Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik lokal suara Lipang Bajeng memiliki nasa kerja selama 5 (lima) Ttahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya; (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan, tugas dan kewajiban Dewan Direksi diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal 10 Untuk dapat dipilih sebagai anggota Dewan Direksi harus memenuhi syarat : a. Warga Negara RI yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa; b. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945; c. Sehat Jasmani dan Rohani; d. Beribawa,jujur,adil,berkelakuan tidak tercela serta memiliki kecakapan manejerial; e. Berpendidikan Sarjana (S1) f. Memiliki kompetensi dan pengalaman dibidang penyuaran public; g. Bagi yang berstatus PNS harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi di bidang penyiaran; h. Bukan anggota legislative dan non partisan;dan i. Tidak memiliki ikatan dengan lembaga penyiaran lain. BAB VI KEPALA STASIUN RADIO Pasal (1) Kepala Stasiun Radio adalah Pimpinan Stasiun Radio Suara Lipang bajeng Kabupaten Takalar (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja Kepala Stasiun Radio sebagai mana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan peraturan Bupati Takalar BAB VII SUMBER BIAYA Pasal 12 (1) Sumber biaya penyiaran Publik Lokal Radio Suara Lipang Bajeng Kabupaten Takalar dan alat kelengkapannya berasal dari: a. APBD b. Iuran Penyiaran c. Siaran iklan yang sesuai ketentuan peraturan perung undangan yang berlaku d. Usaha lain yang sah dan tidak meningkat;dan e. Sumbangan masyarakat. (2) Sumber pembiayaan di luar APBD diatur dengan Peraturan Bupati Takalar. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN (1) Sebelum alat kelengkapan Radio Suara Lipang Bajeng Kabupaten Takalar terbentuk, maka segala ketentuan dan lembaga yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Daerah ini; (2) Hal hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangkan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Takalar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2013 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA LIPANG BAJENG KABUPATEN TAKALAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
25 November 2013
Tanggal Pengundangan
25 November 2013
Tanggal Berlaku
25 November 2013
Sumber
LD.2013/NO.06
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 597 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan