Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2012

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TAKALAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TAKALAR. Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Takalar diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan pasal 2 diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf m sehingga berbunyi : Pasal 2 Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Takalar, yaitu : a. Inspektorat Kabupaten: b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; c. Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah; d. Badan Kesatuan, Politik dan Perlindungan Masyarakat; e. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa; f. Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan g. Badan Ketahanan Pangan dan pelaksana penyuluhan; h. Satuan Polisi Pamong Praja; i. Rumah Sakit Umum Daerah; j. Kantor Lingkungan Hidup dan Penanaman Modal Daerah; k. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah; l. Kantor Pelayanan Terpadu m. Badan Penanggulangan Bencana Daerah 2. Antara BAB XIII dan BAB XIV ditambah I (satu) BAB yakni BAB XIII A dan antara pasal 89 dan pasal 90 ditambah 10 Pasal yakni pasal 89 A, pasal 89 B, pasal 89 C, pasal 89 D, pasal 89 E, pasal 89 F, pasal 89 G, pasal 89 H, pasal 89I, pasal 89 J sehingga berbunyi : BAB XIII A BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH Bagian Kesatu Tugas dan Fungsi Pasal 89 A Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud pasal 2 huruf m mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah dibidang Penanggulangan Bencana. Pasal 89 B Untuk menyelenggarakan Tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 A Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi : a. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, efektif dan efesien b. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh; c. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya; Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 89 C (1) Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdiri atas : a. Kepala Badan; b. Unsur Pengarah; c. Unsur Pelaksana (2) Badan Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin oleh seorang kepala badan yang secara Ex Officio dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati (3) Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat Non struktural, terdiri dari pejabat lembaga/instansi pemerintah daerah dan masyarakat professional yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. (4) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jabatan struktural pada Satuan kerja Perangkat Daerah. Pasal 89 D Pengaturan unsur pengarah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pasal 89 E (1) Susunan Organisasi Unsur pelaksana terdiri atas : a. Kepala Pelaksana b. Sekretariat c. Seksi d. Jabatan Fungsional (2) Bagian Struktur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran XII A dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini. Paragraf I Sekretariat Pasal 89 F Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 E ayat (1) huruf b merupakan Sekretariat Pelasana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Paragraf 2 Seksi Pasal 89 G Seksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 E ayat (1) huruf c terdiri atas : a. Seksi pencegahan dan kesiapsiagaan b. Seksi Kedaruratan dan logistik c. Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi 3. Antara pasal 97 dan pasal 98 ditambah 1 ( satu ) pasal yakni pasal 97 A sehingga berbunyi : Pasal 97 A Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Bupati Takalar Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Takalar dan ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Takalar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TAKALAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
29 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
29 Februari 2012
Tanggal Berlaku
29 Februari 2012
Sumber
LD.2012/NO.05
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 519 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan