Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 03 Tahun 2013

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2012 – 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2012 - 2017. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Takalar. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Kabupaten Takalar. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar. 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar. 6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat BAPPEDA adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Takalar. 7. Kepala BAPPEDA adalah Kepala BAPPEDA Kabupaten Takalar. 8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan selanjutnya disingkat RPJMD adalah rencana pembangunan 5 (lima) tahunan Kabupaten Takalar tahun 2012 - 2017 yang merupakan dokumen perencanaan secara garis besar dan memuat Visi, Misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Takalar periode 2012 - 2017 . 9. Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah Kabupaten Takalar untuk periode 1 (satu) tahun. 10. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah atau disingkat Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar untuk periode 5 (lima) tahun. 11. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah atau disingkat RENJA- SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah Kabupaten Takalar. 13. Pembangunan daerah adalah Pembangunan Kabupaten Takalar. 14. Pertanggungjawaban akhir tahun anggaran adalah pertanggungjawaban Bupati Kabupaten Takalar kepada DPRD Kabupaten Takalar atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Takalar berdasarkan tolok ukur RENSTRA (RPJMD) Bupati Kabupaten Takalar. 15. Pertanggungjawaban akhir masa jabatan adalah pertanggungjawaban Bupati Kabupaten Takalar kepada DPRD Kabupaten Takalar atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama masa jabatan Bupati Kabupaten Takalar berdasarkan tolok ukur RENSTRA (RPJMD) Kabupaten Takalar Tahun 2012 - 2017 . 16. Visi Kabupaten Takalar adalah “Takalar Terdepan Dalam Pelayanan Menuju Masyarakat Sejahtera, Berkeadilan, Beriman dan Bertaqwa” BAB II SISTEMATIKA PENULISAN Pasal 2 Untuk dapat memperoleh kebulatan pemahaman yang menyeluruh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Takalar Tahun 2012 - 2017 , maka Sistematika Penulisan disusun sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH BAB III GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN SERTA KERANGKA PENDANAAN BAB IV ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS BAB V PENYAJIAN VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN BAB VI STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN BAB VII KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN BAB VIII INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN BAB IX PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH BAB X PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN LAMPIRAN-LAMPIRAN BAB III ISI SERTA URAIAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH Pasal 3 Isi serta uraian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, termuat dalam Naskah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2012 - 2017 dan tercantum sebagai Lampiran, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 4 Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2012 - 2017 merupakan pedoman pelaksanaan pembangunan daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun dan sekaligus sebagai landasan pokok bagi penyusunan program dan kegiatan pembangunan daerah dalam bentuk RKPD, RENSTRA SKPD, dan RENJA SKPD. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pegundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Takalar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 03 Tahun 2013 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2012 – 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
15 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2013
Tanggal Berlaku
15 Juni 2013
Sumber
LD.2013/NO.03
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 440 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan