Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2011

PETUNJUK PELAKSANAAN DANA BANTUAN OPERASIONA SEKOLAH (BOS) KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini Mengatur Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2011; Meliputi Tujuan, Sasaran Program dan Besar Bantuan Dana Bos; Waktu, Jenis Biaya, Sekolah Penerima dan Organisasi Pelaksana; Sumber Dana, Tahap Penyaluran dan Tata Cara Penyaluran; Penggunaan Dana Bos dan Larangannya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DANA BANTUAN OPERASIONA SEKOLAH (BOS) KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarolangun
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sarolangun
Tanggal Penetapan
16 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2011
Tanggal Berlaku
16 Februari 2011
Sumber
BD.2011/NO.7
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Bidang
Halaman ini telah diakses 383 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan