PERUBA}IAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2016/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan diundangkannya Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.O7/2O16 tentang Tata
Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemalrtauar dan Evaluasi Dana Desa, maka Peraturan
Bupati Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pembagial dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa Kabupaten Luwu fimur Tahun Anggaran 2016 perlu
untuk ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
3 Tahun 2016 tentang Tata Cala Pembagian Dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten
Lu*'u Timur Tahun Alj^ggara,l 2076;
- 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentul€n Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
427O1;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor
7, TalIlbahaJl. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Menimbang
Mengingat
s49s);
3. Undang-Undang Nomor 23 Ta_hun 2Ol4 tentang
Pemerintaha:r Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahur: 2Ol4 Nomor 244, Tambahar Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 55g7) sebagaimana
tetai diubah beberapa kali terakhir dengan Undang_
Undang Nomor 9 Tahun 2O1S tentang perubahan Kedua
Atas Undang-Undarg Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembarart Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Nega:'a Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturall Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelalsanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2074 tentang Desa (Lemba-ran Negara Republik Indonesia
Talun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 "tah]ull 2OL4 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(kmbaran NegaE Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan lembaran Negara Repubtk Indonesia
Nomor 5717);
5. Peraturar Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Angga-ran Pendapatar
dan Belanja Negara (kmbaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2015 Nomor 168, Tambahan Irmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakltir dengan Peratlrran
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ferubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor @ Tahun 2015 tentang
Da-na Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 57, Tambahar Lembarar Negara
Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dart Belanja Negara Tahun
Anggaran 2O16 ll*mbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 288);
7. Peraturan Menteri Dalsrn Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (B€rita Negara
Republik tndonesia Tshun 2014 Nomot 2og3li
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Traasmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang
Penetapan kioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2O16
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1934);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaal, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
aTai
10, Peratwan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun
2015 tentang Desa (Lcmbaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaraa Daerah
Nomor 94);
1 1, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomo! 9 Tahun
2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016 (kmbaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2015 Nomor 9);
12. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukar Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur @erita
Daerah Kabupaten Lu&u Timur Tahun 2014 Nomor 1 l);
13. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 36 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2016
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015
Nomor 36);
14. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2O16
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Luwu Timur Tahun
AnSgaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur
Tahun 2015 Nomor 3).
- Pasal I
Pasal II
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
- NOMOR 13 TAHUN 2016
- 12
|