Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2017

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini meliputi beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Tegal Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2016 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tegal Nomor 2.A Tahun 2017 tentangPerubahan Peraturan Walikota Tegal Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2017 Nomor 2.A) yang diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
02 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2017
Tanggal Berlaku
02 Juni 2017
Sumber
BD.2017/NO.14
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 384 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Tegal No. 32 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan